ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Takut Dituding Diskriminatif, KPU Kaji Mendalam Usulan Tandai Eks Koruptor

Selasa, 18 September 2018 | 17:26 WIB
YP
B
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: B1
Ilustrasi KPU
Ilustrasi KPU (istimewa)

Jakarta - Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan usulan menandai eks koruptor di surat suara atau menempel data eks koruptor di TPS. Pasalnya, jangan sampai KPU dianggap menerapkan kebijakan yang diskriminatif terhadap eka koruptor.

"Pertanyaannya kemudian kalau KPU menandai calon tersebut dalam daftar calon jadi diskriminatif atau tidak. Kalau jadi diskriminatif, KPU mempertimbangkan untuk tidak melakukan itu. Apalagi di surat suara, tentu saja tidak," ujar Hasyim di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Selasa (18/9).

Hasyim mengatakan, para mantan terpidana pada waktu pendaftaran sebenarnya sudah menyerahkan dokumen dari pengadilan yang menerangkan bahwa mereka pernah dipidana dalam kasus tertentu dan isi putusan atas kasusnya. Selain itu, kata Hasyim, mereka juga telah menyerahkan surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK.

"Di SKCK kan tertera yang bersangkutan pernah dipidana, putusan sekian, ancaman apa, vonisnya berapa. Kemudian ada pengumuman dia di media, itu kan nantinya kita akan publikasikan dalam sistem pencalonan Pemilu 2019," tandas dia.

ADVERTISEMENT

Hasyim mengakui memang ada problem ketika mantan terpidana diumumkan ke publik melalui media massa. Pasalnya, ketika mantan napi mengumumkan statusnya di koran, namun koran tersebut dibeli sendiri oleh yang bersangkutan dan tidak pernah beredar di masyarakat.

"Kemudian suplemennya (koran) dibeli sendiri enggak pernah beredar di masyarakat. Tapi korannya ini di sampaikan di KPU untuk bahan daftar sebagai bukti," ungkap dia.

Karena itu, lanjut Hasyim, pihaknya akan berhati-hati menerima usulan menandai atau mengumumkan eks koruptor. Hal itu untuk menghindari tuduhan KPU dianggap diskriminatif. Dia berharap publik bisa mengakses data para mantan terpidana yang sudah ada dan bisa mengkampanyekan.

"Kalau KPU menandai, kemudian dianggap KPU mengkampanyekan tidak milih calon ini. Dengan menandai itu juga KPU bisa dianggap diskriminatif juga, makanya KPU harus berhati-hati betul dalam membuat pilihan yang tepat dalam mempublikasikan ke masyarakat," pungkas dia.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

IKN Akan Punya Dapil Khusus pada Pemilu 2029

IKN Akan Punya Dapil Khusus pada Pemilu 2029

NASIONAL
KPU Badung Dijatuhi Sanksi Tegas karena Buang Sampah ke Selokan

KPU Badung Dijatuhi Sanksi Tegas karena Buang Sampah ke Selokan

BALI
Kejari Tanjungbalai Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU

Kejari Tanjungbalai Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU

NUSANTARA
Anggota DPR Minta Audit Total KPU atas Penyewaan Jet Pribadi

Anggota DPR Minta Audit Total KPU atas Penyewaan Jet Pribadi

NASIONAL
Pilkada Ramai, Partisipasi Politik Warga di Pemerintahan Masih Rendah

Pilkada Ramai, Partisipasi Politik Warga di Pemerintahan Masih Rendah

NASIONAL
Ini 4 Provinsi Paling Tinggi Partisipasi Pemilih pada Pilkada 2024

Ini 4 Provinsi Paling Tinggi Partisipasi Pemilih pada Pilkada 2024

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon