ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ini Aturan Protokol Tes Covid dan Syarat Bagi Delegasi G-20 di Indonesia

Rabu, 16 Februari 2022 | 21:02 WIB
HS
YD
Penulis: Hendro Dahlan Situmorang | Editor: YUD
Suasana ruangan yang akan digunakan untuk Pertemuan Tingkat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 (G20 FMCBG) di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu, 16 Februari 2022.
Suasana ruangan yang akan digunakan untuk Pertemuan Tingkat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 (G20 FMCBG) di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu, 16 Februari 2022. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Delegasi pelaku pertemuan G-20 di Indonesia wajib mengikuti aturan protokol tes Covid-19 demi keamanan kesehatan bersama.

Hal itu tertuang dalam aturan yang dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem BubblePada Rangkaian Kegiatan Pertemuan G-20 di Indonesia Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Satgas Covid-19 Terbitkan Protokol Kesehatan Sistem Bubble Pertemuan G-20

Pada saat kedatangan di pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri, seluruh pelaku sistem bubble pertemuan G-20 di Indonesia wajib mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

1. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam Bahasa Inggris selain dari bahasa negara/wilayah asal kedatangan, serta terverifikasi di situs Kementerian KesehatanRepublik Indonesia atau e-HAC Internasional Indonesia

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon