Ini Aturan Protokol Tes Covid dan Syarat Bagi Delegasi G-20 di Indonesia
Rabu, 16 Februari 2022 | 21:02 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Delegasi pelaku pertemuan G-20 di Indonesia wajib mengikuti aturan protokol tes Covid-19 demi keamanan kesehatan bersama.
Hal itu tertuang dalam aturan yang dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem BubblePada Rangkaian Kegiatan Pertemuan G-20 di Indonesia Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Satgas Covid-19 Terbitkan Protokol Kesehatan Sistem Bubble Pertemuan G-20
Pada saat kedatangan di pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri, seluruh pelaku sistem bubble pertemuan G-20 di Indonesia wajib mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
1. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam Bahasa Inggris selain dari bahasa negara/wilayah asal kedatangan, serta terverifikasi di situs Kementerian KesehatanRepublik Indonesia atau e-HAC Internasional Indonesia
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




