ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Diwarnai Dissenting Opinion, Uji Materi Pres-T Ditolak MK

Kamis, 24 Februari 2022 | 13:25 WIB
YP
JS
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: JAS
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto (kanan) dan Manahan MP Sitompul (kiri) memimpin sidang uji materi Pasal 222 UU Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 17 Januari 2022.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto (kanan) dan Manahan MP Sitompul (kiri) memimpin sidang uji materi Pasal 222 UU Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 17 Januari 2022. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak uji materi presidential threshold (Pres-T) atau ambang batas pencalonan presiden dari sejumlah pihak. Namun keputusan ini diwarnai dissenting opinion beberapa hakim.

MK menilai mereka tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Hal ini disampaikan MK saat membaca 6 putusan terkait uji materi presidential threshold di Gedung MK, Kamis (24/2/2022).

Uji materi yang tidak diterima MK tersebut adalah perkara 66/PUU-XIX/2021 yang diajukan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono; perkara 68/PUU-XIX/2021 yang diajukan 2 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yakni Bustami Zainudin dan Fachrul Razi; perkara 70/PUU-XIX/2021 yang diajukan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo; 5/PUU-XX/2022 yang diajukan Lieus Sungkharisma; perkara 6/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh 3 anggota DPD Tamsil Linrung, Fahira Idris, dan Edwin Pratama Putra; serta 7/PUU-XX/2022 yang diajukan ASN di DKI Jakarta atas nama Ikhwan Mansyur Situmeang.

Baca Juga: Daftar Pemohon Uji Materi Pres-T di MK, dari IRT hingga Mantan Panglima TNI

ADVERTISEMENT

"Amar putusan, memutuskan, mengadil: menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan salah satu permohonan tersebut.

Anwar mengatakan berdasarkan fakta dan hukum yang diuraikan, pihaknya berkesimpulan bahwa Mahkamah berwewenang mengadili permohonan Pasal 222 UU Pemilu, namun para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga pokok permohonan tidak dipertimbangkan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon