ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polri Sebut ACT Lakukan Penyimpangan Donasi Rp 450 Miliar

Jumat, 29 Juli 2022 | 19:25 WIB
SW
FS
Penulis: Stefani Wijaya | Editor: FFS
Suasana Kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jakarta setelah Kementerian Sosial mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang lembaga filantropi tersebut pada Rabu 6 Juli 2022.
Suasana Kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jakarta setelah Kementerian Sosial mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang lembaga filantropi tersebut pada Rabu 6 Juli 2022. (Antara/Asep Firmansyah)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mendalami kasus penyimpangan donasi yang dilakukan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Terbaru, penyidik mengungkap bahwa ACT diduga melakukan penyimpangan donasi Rp 450 miliar dari Rp 2 triliun yang dikelola.

"Penyidik juga menemukan fakta bahwa yayasan ini mengelola dana umat yang nilainya sebesar kurang lebih Rp 2 triliun, atas dana tersebut dari Rp 2 triliun, dilakukan pemotongan sebesar Rp 450 miliar," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga: Empat Tersangka Kasus ACT Penuhi Panggilan Bareskrim

ADVERTISEMENT

Dikatakan Ramadhan, pada 2015 sampai dengan 2019, ACT menggunakan surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT dengan pemotongan berkisar 20 hingga 30 persen sebagai dasar yayasan untuk memotong nilai donasi.

Kemudian pada 2020 hingga sekarang, berdasarkan opini komite Dewan Syariah Yayasan ACT, pemotongan donasi sebesar 30 persen.

"Sehingga total donasi yang masuk ke yayasan ACT dari tahun 2005 sampai tahun 2020 sekitar Rp 2 triliun dan dari Rp 2 triliun ini donasi yang dipotong senilai Rp 450 miliar atau sekitar 25 persen dari seluruh total yang dikumpulkan," ucapnya.

Baca Juga: Eks Presiden ACT Ahyudin Siap Ditahan

Di sisi lain, Ramadhan mengungkapkan dana yang disimpangi itu bersumber dari dana sosial.

"Jadi dana yang direkrut dana kemanusiaan sumbangan-sumbangan dari orang luar ke pihak yayasan," tutur Ramadhan.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan pendiri ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar kasus dugaan penyimpangan dana donasi oleh Yayasan ACT. Selain itu, Bareskrim Polri juga menetapkan Ketua Dewan Pembina ACT, Novardi Imam Akbari; dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy, Hariyana Hermain sebagai tersangka kasus ini.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon