Kasus Brigadir J, 4 Pamen Polda Metro Ditempatkan di Patsus
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 12:56 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, empat perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya (PMJ) ditempatkan di patsus atau tempat khusus di Biro Provost Mabes Polri. Hal itu karena keempatnya diduga melanggar kode etik dalam mengusut kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Hasil riksa dan gelar kemarin malam, ditetapkan empat pamen PMJ, tiga AKBP dan satu Kompol. Menjalankan patsus di Biro Provost Mabes Polri," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).
Dengan bertambahnya empat personel tersebut, saat ini yang diduga melanggar kode etik dalam mengusut kasus Brigadir J itu menjadi 36 personel.
Diberitakan, sebelumnya, sebanyak 16 personel Polri ditempatkan di tempat khusus karena diduga melanggar kode etik dalam mengusut kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo memerinci, 6 orang ditempatkan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sedangkan 10 orang lainnya di tempat khusus di Provost.
Baca Juga: Langgar Kode Etik Kasus Brigadir J, 16 Polisi Ditempatkan di Tempat Khusus
"Untuk Patsus saat ini total 16 orang; 6 orang patsus di Mako, dan 10 orang Patsus di Provost," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).
Akan tetapi, Dedi belum memerinci terkait nama-nama 16 orang tersebut yang telah ditempatkan di tempat khusus.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




