ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pakar: Pengakuan Putri Candrawathi Hanya Pencitraan soal Pelecehan Seksual

Senin, 5 September 2022 | 14:06 WIB
VS
WM
Penulis: Vento Saudale | Editor: WM
Abdul Fickar Hadjar.
Abdul Fickar Hadjar. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar setuju perkara pelecehan seksual Putri Candrawati dihentikan polisi. Ia menilai, pengakuan Putri candrawathi hanya pencitraan untuk menutupi rasa malu.

"Kalau pengakuan satu orang (korban) ya tidak bisa, apalagi pelaku sudah meninggal. Ya sudah benar kepolisian (SP3) itu. Pengakuan (Putri) terkait pelecehan hanya pencitraan untuk menutupi rasa malu saja," jelas Fickar kepada Beritasatu.com, Senin, (5/9/2022).

Kata dia, dua alat bukti harus ada untuk menentukan memang ada pemerkosaan yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada Putri Candrawathi yang merupakan istri Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri.

"Tetap harus didasarkan pada minimal dua alat bukti, jika ingin membuktikan ada peristiwa pidananya, sehingga tidak cukup hanya keterangan korban," katanya.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan, ketentuan dalam Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menyatakan bahwa alat bukti bisa hanya berasal dari pengakuan korban, berlaku jika pelaku masih hidup.

Ketentuan tersebut tidak berlaku dalam dugaan pemerkosaan terhadap Putri karena pihak yang dituduh, Brigadir Yosua, sudah meninggal dunia.

Baca Juga: Komnas HAM: Brigadir J Diduga Kuat Lecehkan Putri Candrawathi

Adapun surat keterangan psikolog klinis atas pemeriksaan terhadap Putri, kata Fickar, dikategorikan sebagai alat bukti yang sama dengan pengakuan Putri sebagai korban.

Dengan demikian, pengakuan Putri dan asesmen tim psikolog atas kondisi mentalnya dihitung sebagai satu alat bukti.

"Itu masih dikategorikan satu alat bukti karena berasal dari sumber yang sama, bukan alat bukti konfirmasi kejadian dari saksi lain," jelas Fickar.

Pembuktian dugaan kekerasan seksual dalam UU TPKS diatur dalam Pasal 24 dan 25 yang menyebutkan bahwa alat bukti adalah sebagaimana dimaksud dalam hukum pidana, alat bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dan benda yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut.

Baca Juga: Komnas HAM Duga Brigadir J Ditembak 3 Orang, Ini Respons Polri

Kemudian, hasil pemeriksaan saksi dan atau korban pada tahap penyidikan, serta alat bukti surat seperti keterangan psikolog klinis dan/atau psikiater, rekam medis, hasil pemeriksaan forensik dan rekening bank.

Mengutip Pasal 25 ayat (1) UU TPKS, "Keterangan saksi dan/atau korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai dengan satu alat bukti sah lainnya dan hakim memperoleh keyakinan bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah yang bersalah,".

Jika keterangan saksi hanya bisa diperoleh dari korban, maka kekuatan pembuktiannya harus didukung dengan sejumlah keterangan lain.

Fickar menyarankan, temuan Komnas Perempuan yang disatukan dalam laporan dan rekomendasi hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diserahkan ke penyidik untuk membantu pengembangan pemeriksaan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Dengan demikian, peristiwa di Magelang itu menjadi terang dan polisi menetapkan tersangka.

Akan tetapi, jika dalam dugaan perkosaan itu tidak ditemukan dua alat bukti, maka proses hukum dugaan perkosaan Brigadir Yosua terhadap Putri di Magelang tidak bisa dilanjutkan.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Lecehkan Anak Kecil, Pedagang Rujak Ditangkap Warga di Kebon Jeruk

Lecehkan Anak Kecil, Pedagang Rujak Ditangkap Warga di Kebon Jeruk

JAKARTA
Polisi Masih Telusuri Keberadaan Syekh Ahmad Al-Misry

Polisi Masih Telusuri Keberadaan Syekh Ahmad Al-Misry

LIFESTYLE
Kampus UNU Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dosen

Kampus UNU Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dosen

JAWA TIMUR
Syekh Ahmad Al-Misry Masih Berstatus WNI

Syekh Ahmad Al-Misry Masih Berstatus WNI

LIFESTYLE
Korban Pelecehan Seksual Ponpes Ndolo Kusumo Pati Bertambah

Korban Pelecehan Seksual Ponpes Ndolo Kusumo Pati Bertambah

JAWA TENGAH
Pimpinan Ponpes di Jepara Ditahan dalam Kasus Dugaan Pencabulan

Pimpinan Ponpes di Jepara Ditahan dalam Kasus Dugaan Pencabulan

JAWA TENGAH

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon