Sultan Tolak Eksekusi, Sengketa Lahan Senayan MemanasSumber: Beritakota.id
Beritakota.id, Jakarta — Pagi ini suasana di kawasan The Sultan Hotel & Residence di Senayan tampak berbeda. Beberapa kendaraan aparat keamanan berjajar di sekitar kompleks hotel yang telah berdiri sejak era awal pembangunan Gelanggang Olahraga Bung Karno. Sejumlah petugas dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berjalan menyusuri area yang menjadi objek sengketa. Mereka membawa dokumen, peta, dan catatan pengukuran.
Senin, 16 Maret 2026, pengadilan melakukan pencocokan objek sengketa (constatering)—tahap yang biasanya menjadi pendahulu sebelum pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Namun sejak awal proses dimulai, langkah tersebut sudah menuai penolakan dari pengelola hotel, PT Indobuildco. Perusahaan yang mengelola The Sultan Hotel & Residence itu menilai rencana eksekusi belum memiliki dasar yang cukup jelas mengenai objek tanah yang dimaksud.
Sultan Tolak Eksekusi, Sengketa Lahan Senayan Memanas
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
Pilot AS yang Hilang di Iran Diduga Berkamuflase Menunggu Diselamatkan
3
TNI Menunggu Hasil Investigasi Terkait Gugurnya 3 Prajurit di Lebanon




