ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ancaman Hukuman Oknum Ustadz yang Aniaya Wanita di Bulukumba Hingga Jidat BenjolSumber: Beritasulsel.com

Heri
Senin, 27 Mei 2024 | 00:13 WIB
Ancaman Hukuman Oknum Ustadz yang Aniaya Wanita di Bulukumba Hingga Jidat Benjol

Bulukumba – Oknum ustadz inisial SAM yang diduga menganiaya wanita bernama Hardiana di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), terancam dua tahun delapan bulan penjara.

Hal itu sebagaimana yang dikemukakan oleh Kanit Reskrim Polsek Rilau Ale, Aipda Ansar kepada wartawan yang dihubungi Minggu malam (26/5/2024).

“Tersangka SAM dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara,” ungkap Ansar.

BACA SELENGKAPNYA

Ancaman Hukuman Oknum Ustadz yang Aniaya Wanita di Bulukumba Hingga Jidat Benjol

Bagikan

BERITA LAINNYA

BERITA TERKINI

Mallorca vs Real Madrid 2-1, Muriqi Beri Pil Pahit ke Los Blancos

SPORT 26 menit yang lalu
2982280

Fenomena Benda Misterius di Langit, Warga Khawatir Rudal Iran Nyasar

NASIONAL 31 menit yang lalu
2982279

Tahan Imbang PSM, Milo Mengaku Puas Bawa Pulang 1 Poin dari Parepare

SPORT 50 menit yang lalu
2982275

Heboh Benda Bercahaya Diduga Meteor Lintasi Langit Lampung

NUSANTARA 55 menit yang lalu
2982277

Cedera Hamstring, Doncic Absen pada Sisa Musim Reguler NBA 2025/2026

SPORT 1 jam yang lalu
2982272

Semen Padang vs Persib: Teja Bisa Ukir Rekor Baru di Tanah Kelahiran

SPORT 1 jam yang lalu
2982266

Jalan Perumahan dan Mall Paradise Serpong Sempat Banjir 40 Cm

BANTEN 1 jam yang lalu
2982273

Tiba di Cimahi, Jenazah Mayor Zulmi Disambut Lantunan Doa

JAWA BARAT 1 jam yang lalu
2982269

Perbaiki Tanggul Irigasi Makam, Warga Palopo Temukan Granat Nanas

SULAWESI SELATAN 1 jam yang lalu
2982239

Sungai Cimanceri Meluap, Ratusan Rumah di Parung Panjang Terendam

JAWA BARAT 1 jam yang lalu
2982268
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT