Ancaman Hukuman Oknum Ustadz yang Aniaya Wanita di Bulukumba Hingga Jidat BenjolSumber: Beritasulsel.com
Bulukumba – Oknum ustadz inisial SAM yang diduga menganiaya wanita bernama Hardiana di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), terancam dua tahun delapan bulan penjara.
Hal itu sebagaimana yang dikemukakan oleh Kanit Reskrim Polsek Rilau Ale, Aipda Ansar kepada wartawan yang dihubungi Minggu malam (26/5/2024).
“Tersangka SAM dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara,” ungkap Ansar.
BACA SELENGKAPNYA
Ancaman Hukuman Oknum Ustadz yang Aniaya Wanita di Bulukumba Hingga Jidat Benjol
Bagikan
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
2982280
2982279
2982275
2982277
2982272
2982266
2982273
2982269
2982239
2982268
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
3
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mallorca vs Real Madrid 2-1, Muriqi Beri Pil Pahit ke Los Blancos




