Membatasi Intervensi Negara agar Koperasi Tetap MerdekaSumber: Bisnistoday.co.id
JAKARTA, Bisnistoday – Koperasi sejak awal dirancang sebagai gerakan ekonomi rakyat yang lahir dari kesadaran kolektif masyarakat. Ia bukan sekadar badan usaha, melainkan organisasi ekonomi yang dibangun di atas prinsip demokrasi, kemandirian, dan partisipasi anggota. Karena itu, setiap bentuk campur tangan negara terhadap koperasi seharusnya memiliki batas yang jelas agar tidak merusak ruh kelembagaan yang menjadi fondasinya.
Dalam kerangka hukum, koperasi merupakan badan hukum privat atau persona ficta yang diakui negara, tetapi tidak menjadi bagian dari struktur negara. Artinya, negara berperan sebagai regulator dan fasilitator, bukan sebagai pengendali langsung aktivitas internal koperasi. Ketika batas ini dilampaui, koperasi berisiko kehilangan otonomi yang justru menjadi syarat utama bagi pertumbuhan organisasi ekonomi yang sehat dan berkelanjutan.
Kekhawatiran tersebut muncul dalam rencana perekrutan manajer koperasi oleh Kementerian Pertahanan. Gagasan ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai tata kelola koperasi. Dalam prinsip perkoperasian, manajer merupakan tenaga profesional yang diangkat oleh pengurus koperasi dan bertanggung jawab kepada pengurus, bukan kepada lembaga negara. Ketika kementerian ikut menentukan proses perekrutan tersebut, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar prosedur administratif, tetapi prinsip kemandirian koperasi itu sendiri.
Membatasi Intervensi Negara agar Koperasi Tetap Merdeka
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
Tak Buka Selat Hormuz, Trump Ultimatum Iran Jadi Neraka dalam 48 Jam
3
TNI Menunggu Hasil Investigasi Terkait Gugurnya 3 Prajurit di Lebanon




