KPK Ingatkan Kepala Daerah Tak Perlu Bagi-Bagi THR ke ForkopimdaSumber: IniJabar.com
Ilistrasi
inijabar.com, Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para kepala daerah agar tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) diantaranya Kapolres, Kajari, Kepala Pengadilan Negeri, Kepala Pengadilan Agama.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu kepada pihak di luar struktur pemerintah daerah.
“KPK mengingatkan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu apapun kepada pihak eksternal,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Sabtu (14/3/2026).
BACA SELENGKAPNYA
KPK Ingatkan Kepala Daerah Tak Perlu Bagi-Bagi THR ke Forkopimda
Bagikan
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
Pilot AS yang Hilang di Iran Diduga Berkamuflase Menunggu Diselamatkan
INTERNASIONAL
3 menit yang lalu
2982250
2982259
2982254
2982253
2982280
2982279
2982275
2982285
2982277
2982284
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
3
TNI Menunggu Hasil Investigasi Terkait Gugurnya 3 Prajurit di Lebanon




