Akulaku Paylater Kini Bisa Beroperasi Lagi, OJK Suda Cabut SanksinyaSumber: Progres.id
PROGRES.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) bagi Buy Now Pay Later (BNPL) PT Akulaku Finance Indonesia setelah perusahaan tersebut memenuhi semua rekomendasi pemeriksaan OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa pencabutan sanksi ini terjadi pada tanggal 29 Februari 2024.
Dia menambahkan bahwa dengan pencabutan ini, Akulaku diharapkan dapat meningkatkan tata kelola perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bagikan
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
Tak Buka Selat Hormuz, Trump Ultimatum Iran Jadi Neraka dalam 48 Jam
INTERNASIONAL
39 menit yang lalu
2982259
2982254
2982253
2982280
2982279
2982275
2982285
2982277
2982284
2982272
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
3
TNI Menunggu Hasil Investigasi Terkait Gugurnya 3 Prajurit di Lebanon




