Penertiban di Laut Karimun: Jangan Berhenti pada PenyegelanSumber: Radarsatu.com
Penertiban yang dilakukan aparat Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam terhadap aktivitas pelabuhan milik PT Pelabuhan Julia Logistik di Karimun patut diapresiasi. Penyegelan lokasi usaha karena tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) menunjukkan bahwa negara masih hadir menjaga tata kelola ruang laut.
Namun, langkah ini juga memunculkan pertanyaan yang lebih besar: mengapa aktivitas pemanfaatan ruang laut tanpa izin bisa berlangsung hingga tahap operasional sebelum akhirnya dihentikan?
Kasus di Kelurahan Sei Lakam Timur tersebut memperlihatkan persoalan klasik dalam pengelolaan ruang laut di daerah kepulauan seperti Kepulauan Riau. Regulasi sebenarnya sudah jelas. Setiap pemanfaatan ruang laut untuk kegiatan usaha wajib mengantongi PKKPRL sebagaimana diatur dalam kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dokumen ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi instrumen penting untuk memastikan bahwa aktivitas ekonomi di laut tidak merusak lingkungan, tidak menabrak tata ruang, dan tidak merugikan masyarakat pesisir.
Penertiban di Laut Karimun: Jangan Berhenti pada Penyegelan
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
Tak Buka Selat Hormuz, Trump Ultimatum Iran Jadi Neraka dalam 48 Jam
3
TNI Menunggu Hasil Investigasi Terkait Gugurnya 3 Prajurit di Lebanon




