Tanya Jawab Fiqih: Janin Alami Keguguran, Apakah Masih Sunnah Akikah? Ini PenjelasannyaSumber: Sukoharjonews.com
Ilustrasi. (Dok Kemenag)
Sukoharjonews.com – Dalam ajaran Islam, konsep akikah adalah penyembelihan hewan sebagai bentuk syukur atas kelahiran seorang anak. Namun, jika anak masih berbentuk janin dan mengalami keguguran, apakah tetap disunnahkan untuk akikah? Mengenai hal ini, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran sebelum lahir.
Bagikan
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
Tak Buka Selat Hormuz, Trump Ultimatum Iran Jadi Neraka dalam 48 Jam
INTERNASIONAL
25 menit yang lalu
2982259
2982254
2982253
2982280
2982279
2982275
2982285
2982277
2982284
2982272
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
3
TNI Menunggu Hasil Investigasi Terkait Gugurnya 3 Prajurit di Lebanon




