Momentum Bersejarah! Baret Merah Reskrim Kembali DipergunakanSumber: Totabuan.news
TNews, KOTAMOBAGU – Pada Upacara Kenaikan Pangkat Personil Polres dan Brimob Inuai TMT 1 Januari 2024 menjadi momen bersejarah yakni penggunaan kembali baret merah Reserse Kriminal (Reskrim) melalui Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK tampak ikut berfoto bersama dengan personel Satuan Reskrim yang kala itu sedang merayakan kenaikan pangkat, Minggu (31/12/2023). Baret merah Reskrim bukanlah hal baru namun merupakan baret yang telah lama digunakan oleh bidang Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) dan bidang Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus).
Kehadiran baret merah Reskrim dalam upacara tersebut telah mengakar dalam sejarah panjang kepolisian Republik Indonesia. Baret merah ini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas bidang Reskrim.
Momentum Bersejarah! Baret Merah Reskrim Kembali Dipergunakan
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
3
TNI Menunggu Hasil Investigasi Terkait Gugurnya 3 Prajurit di Lebanon




