Hari Ini, Putri Candrawathi Diperiksa sebagai Terdakwa Kasus Brigadir J

Rabu, 11 Januari 2023 | 09:12 WIB
MR
MF
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: DIN
Terdakwa Ferdy Sambo (kiri) dan Putri Candrawathi (kanan) didampingi penasehat hukumnya mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 29 Desember 2022.
Terdakwa Ferdy Sambo (kiri) dan Putri Candrawathi (kanan) didampingi penasehat hukumnya mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 29 Desember 2022. (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Putri Candrawathi bakal diperiksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebagai terdakwa, Rabu (11/1/2023). Putri nantinya bakal menyampaikan keterangan di persidangan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Agenda untuk pemeriksaan terdakwa," bunyi keterangan dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel.

Sidang bakal dilangsungkan di PN Jaksel. Sidang tersebut akan digelar terbuka, sehingga publik dapat mengikuti perkembangan dalam persidangan.

Dalam persidangan kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo dan Putri, bersama dengan Kuat Ma'ruf, Bharada E, serta Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa melakukan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J. Hal tersebut dia lakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nur Patria, dan Irfan Widyanto.

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon