Staf Ahli Mentan Klaim Tak Kenal Ahmad Fathanah
Jumat, 5 April 2013 | 15:29 WIB
Jakarta - Staf ahli Menteri Pertanian (Mentan) Bidang Investigasi, Prabowo Respatiyo Caturroso, mengaku hanya ditanyakan kaitannya dengan tersangka Ahmad Fathanah yang diduga sebagai penghubung dalam kasus suap terkait penentuan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kemtan) tahun 2013.
Namun, Prabowo mengaku tidak mengenal dan tidak tahu sama sekali dengan Ahmad Fathanah.
"Indoguna kan dituduh memberikan suap ke Ahmad Fathanah. Saya tidak tahu sama sekali soal Ahmad Fathanah. Saya kan tidak kenal dia," kata Prabowo usai diperiksa selama empat jam di kantor KPK, Jakarta, Jumat (5/4).
Selain itu, Prabowo juga mengaku tidak tahu apakah Fathanah pernah bertemu dengan Menteri Pertanian (Mentan) atau tidak.
Seperti diketahui, Indoguna mendapatkan jatah kuota impor daging sapi tahun 2013 yang berjumlah 80.000 ton.
PT Indoguna diduga mendapatkan kuota impor sekitar 24.000 ribu. Di bulan Januari, DPR kembali memutuskan menambah kuota impor sebanyak 15.000. PT Indoguna diduga ingin mendapatkan 50 persen dari kuota tambahan tersebut.
Dalam kasus dugaan suap impor daging sapi, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu eks Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, orang dekat Luthfi Ahmad Fathanah dan dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.
KPK menduga ada aliran dana ke Luthfi sebesar Rp 1 miliar dari PT Indoguna Utama melalui seorang perantara bernama Ahmad Fathanah yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Menurut informasi, Luthfi diduga membantu PT Indoguna mendapatkan kuota impor daging sapi tahun 2013. Dan dijanjikan mendapatkan Rp 5.000 per kilo daging sapi oleh pengurus perusahaan pengimpor sapi tersebut, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.
Dalam membantu Indoguna, Luthfi diduga menggunakan kekuasaannya sebagai Presiden PKS. Mengingat, Mentan Suswono adalah kader PKS.
Atas perbuatannya, Juard dan Arya diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
Sedangkan, Ahmad dan Lutfi diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




