Rapat Timwas Century Seret karena Surat Darmin Nasution
Rabu, 10 April 2013 | 14:23 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) tiba-tiba membatalkan rencana rapat dengan Timwas Bank Century DPR untuk menyingkap tabir korupsi bailout Bank Century yang diduga melibatkan mantan petinggi bank sentral itu.
Seperti disampaikan oleh anggota Timwas Century DPR Bambang Soesatyo, sedianya Timwas kasus Century DPR akan mengadakan rapat pada hari ini dengan unsur Pejabat BI.
Pejabat yang diundang yakni Eddy Sulaiman Yusuf, Sugeng, Dodi Budi Waluyo, dan Zainal Abidin. Bersama mereka diundang mantan Direksi & Komisaris Bank Century seperti Hermanus Hasan Muslim, Hamidy, Sulaiman Ahmad Basyir, Poerwanto Kamsjadi, dan Rusli Prakarsa. Notaris yang menandatangani akta FPJB, Buntario Tigris, juga diundang.
Bambang menjelaskan, rapat tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan dan keterangan terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century.
"Namun, tiba-tiba Gubernur BI Darmin Nasution melayangkan surat pemberitahuan bahwa para pejabat BI tersebut berhalangan hadir," kata Bambang di Jakarta, Rabu (10/4).
Menurut Darmin, Doddy, Zainal, dan Sugeng sedang mempersiapkan Rapat Dewan Gubernur. Sedangkan Eddy Sulaiman sudah tidak lagi di BI dan saat ini berada di luar negeri.
Ketidakhadiran pejabat BI itu jelas mengecewakan seluruh anggota DPR di tim itu. Karena ada sejumlah fakta yang harus diklarifikasi.
"Ada kesan BI menghindar," tambah Bambang.
Beberapa hal yang hendak diklarifikasi adalah, berdasarkan Perjanjian Pemberian FPJP nomor 176 tanggal 14 November 2008, diketahui, pihak BI dan Pihak Bank Century telah menghadap kepada Notaris Buntario Tigris pada tanggal 14 November 2008 pukul 13.30 WIB.
Berdasarkan Surat Kuasa Gubernur BI no 10/68/Sr.Ka/2008, Gubernur BI saat itu, Boediono, menunjuk Eddy Sulaeman Yusuf, Sugeng, dan Dody Budi Waluyo untuk bertindak untuk dan atas nama Dewan Gubernur dalam melakukan perjanjian dengan Bank Century.
"Kronologi ini yang perlu didalami Timwas karena terkait dengan pencairan FPJB yang penyalurannya diduga menyimpang," ujar Politisi Golkar itu.
Kedua, Timwas juga berencana mempertanyakan soal penandatanganan perjanjian itu, yang seolah-olah telah sesuai ketentuan sehinga FPJP dapat dicairkan pada hari itu juga. Padahal ada sejumlah keganjilan yang mengindikasikan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dan cenderung proforma serta tidak valid.
"Jadi perlu dilakukan rekonstruksi," kata Bambang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




