Yappika Desak DPR dan Pemerintah Hentikan Pembahasan RUU Ormas

Rabu, 29 Mei 2013 | 15:18 WIB
W
B
Penulis: WIN | Editor: B1
Ruang sidang DPR
Ruang sidang DPR (Antara/Yudhi Mahatma)

Jakarta - Direktur Eksekutif Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi (Yappika), Fransisca Fitri. mengatakan Yappika mendesak DPR dan pemerintah untuk segera menghentikan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Ormas (RUU Ormas) dan selanjutnya mendorong pembahasan RUU Perkumpulan yang sudah masuk dalam prolegnas 2010-2014.

"RUU Perkumpulan secara hukum lebih punya dasar dan akan menempatkan relasi masyarakat sipil dengan negara secara seimbang, kondusif, kolaboratif dan tidak saling menegasikan," ujarnya dalam diskusi 'Menempatkan Masyarakat Sipil dalam Kehidupan Bernegara Secara Tepat' di Hotel Atlet Century, Jakarta Selatan, Rabu (29/4).

Ditambahkan, pihaknya juga mendesak DPR dan pemerintah segera mencabut UU No 8/1985 tentang organisasi kemasyarakatan (UU Ormas) dan mengembalikan pengaturan mengenai organisasi masyarakat kepada kerangka hukum yang benar dan relevan, yakni berdasarkan keanggotaan yang akan diatur dalam UU Perkumpulan dan tidak berdasarkan keanggotaan melalui Undang-Undang Yayasan.

Fitri menambahkan, dalam iklim demokrasi Indonesia, pengakuan atas posisi dan peran entitas masyarakat sipil sebagai salah satu aktor penting pembangunan selain negara dan sektor swasta, seharusnya semakin dikuatkan.

Hal ini bertujun untuk mengembangkan lingkungan eksternal yang kondusif bagi masyarakat sipil untuk memberikan kontribusi terbaiknya secara berkelanjutan.

"Kewajiban sektor negara untuk menguatkan masyarakat sipil Indonesia bukanlah berasal dari ruang hampa. Kita tidak bisa menutup mata, sejarah berdirinya Indonesia bermuara pada kekuatan sektor masyarakat dan ormas.

105 tahun lalu Boedi Oetomo berdiri sebagai cikal bakal masyarakat sipil di Indonesia. Meskipun mengalami masa kelam selama masa Orde Baru salah satunya menggunakan instrumen UU Ormas, pasca reformasi 1998 ormas mengalami fase perkembangan luar biasa dalam berkontribusi pada pembangunan dan demokrasi di Indonesia.

Untuk itu, tegasnya, RUU Ormas jelas-jelas akan mengekang kebebasan berserikat dan organisasi masyarakat sipil.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon