Tujuh WNI Korban "Human Trafficking" Berhasil Dipulangkan

Kamis, 30 Mei 2013 | 15:38 WIB
ES
YD
Penulis: Ezra Sihite | Editor: YUD
Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Tatang Razak (tengah) disaksikan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Herman Prayitno (kanan) dan perwakilan Bareskrim Mabes Polri Arie Darmanto, menandatangani berita acara pemulangan korban perdagangan orang setibanya dari Malaysia di Bandara Soekarno Hatta.
Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Tatang Razak (tengah) disaksikan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Herman Prayitno (kanan) dan perwakilan Bareskrim Mabes Polri Arie Darmanto, menandatangani berita acara pemulangan korban perdagangan orang setibanya dari Malaysia di Bandara Soekarno Hatta. (Antara/Muhammad Iqbal)

Jakarta - Hari ini, tujuh warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dipulangkan dari Kuala Lumpur, Malaysia. Tujuh WNI tersebut diberangkatkan perorangan ke Johor Baru Malaysia oleh pihak ketiga melalui Batam.

Melalui rilis Kementerian Luar Negeri yang diterima BeritaSatu.com disampaikan bahwa siang ini tujuh WNI tersebut dipulangkan sore ini (30/5) dengan menggunakan penerbangan Lion Air.

Mereka berasal dari Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur yang dijanjikan oleh agen akan mendapatkan gaji 700 hingga 800 Ringgit Malaysia dengan potongan tiga hingga enam bulan.

Ketujuhnya melarikan diri dari penampungan agensi atas nama Uni Setia di Puchong, Selangor dan melapor ke Kepolisian setempat dan kemudian diantarkan ke KBRI Kuala Lumpur.

Setibanya di Indonesia, tujuh TKI tersebut akan diperiksa dan menjadi saksi untuk penyelidikan kasus sejenis di Bareskrim Polri. Hal tersebut dilakukan menyusul makin maraknya praktek perdagangan orang atau pengiriman tenaga kerja dengan menggunakan pemalsuan, penipuan, kekerasan, penyekapan hingga penculikan.
Sementara itu Kementerian Sosial akan membantu dalam tugas rehabilitasi sosial dan pemulangan para WNI itu ke daerah asalnya.

Kemlu sendiri melakukan ini dalam lingkup Gugus Tugas Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI dan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon