Tujuh WNI Korban "Human Trafficking" Berhasil Dipulangkan
Kamis, 30 Mei 2013 | 15:38 WIB
Jakarta - Hari ini, tujuh warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dipulangkan dari Kuala Lumpur, Malaysia. Tujuh WNI tersebut diberangkatkan perorangan ke Johor Baru Malaysia oleh pihak ketiga melalui Batam.
Melalui rilis Kementerian Luar Negeri yang diterima BeritaSatu.com disampaikan bahwa siang ini tujuh WNI tersebut dipulangkan sore ini (30/5) dengan menggunakan penerbangan Lion Air.
Mereka berasal dari Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur yang dijanjikan oleh agen akan mendapatkan gaji 700 hingga 800 Ringgit Malaysia dengan potongan tiga hingga enam bulan.
Ketujuhnya melarikan diri dari penampungan agensi atas nama Uni Setia di Puchong, Selangor dan melapor ke Kepolisian setempat dan kemudian diantarkan ke KBRI Kuala Lumpur.
Setibanya di Indonesia, tujuh TKI tersebut akan diperiksa dan menjadi saksi untuk penyelidikan kasus sejenis di Bareskrim Polri. Hal tersebut dilakukan menyusul makin maraknya praktek perdagangan orang atau pengiriman tenaga kerja dengan menggunakan pemalsuan, penipuan, kekerasan, penyekapan hingga penculikan.
Sementara itu Kementerian Sosial akan membantu dalam tugas rehabilitasi sosial dan pemulangan para WNI itu ke daerah asalnya.
Kemlu sendiri melakukan ini dalam lingkup Gugus Tugas Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI dan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




