Eva Diperiksa KPK Terkait Kongres Demokrat

Senin, 24 Juni 2013 | 20:36 WIB
RA
YD
Penulis: Rizky Amelia | Editor: YUD
Gedung KPK Jakarta.
Gedung KPK Jakarta. (JG Photo/ Afriadi Hikmal)

Jakarta - Staf Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Eva Ompita Soraya mengaku ditanyai penyidik KPK terkait kongres Partai Demokrat di Bandung, 2010 silam.

Hal itu dikatakan Eva usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus penerimaan hadiah terkait proyek pembangunan pusat pendidikan dan pelatihan olahraga Hambalang, Jawa Barat dengan tersangka Anas Urbaningrum.

"Cuma masalah kongres saja. Saya pemeriksaan lanjutan," kata Eva di kantor KPK, Senin (24/6).

Eva mengaku penyidik KPK menanyainya tak lebih dari 60 pertanyaan. Eva mengelak ketika ditanya lebih mendetail soal kongres Bandung.
Eva juga mengaku tidak ada catatan keuangan terkait bagi-bagi uang guna pemenangan Anas.

"Nggak ada catatan apa-apa. Nanti saja kalau sudah selesai," kata Eva.

Nama Eva pernah disebut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin sebagai orang yang mengelola uang sumbangan untuk pemenangan Anas di kongres tahun 2010 lalu.

Eva, yang disebut Nazaruddin sebagai staf keuangan Fraksi Partai Demokrat itu juga menjadi satu-satunya orang yang bisa membuka brangkas berisi uang hasil sumbangan yang disimpan di apartemen di Senayan City.

"Di situ ada brankas, yang bisa buka hanya Eva. Uang didrop di situ oleh Mas Anas. Nanti tinggal Eva melaporkan ke saya pengeluaran-pengeluarannya," kata Nazaruddin beberapa waktu lalu.

Kemudian, Eva juga berperan sebagai mengambil uang dari Hotel Aston Bandung untuk dibagikan kepada setiap DPC Partai Demokrat guna pemenangan Anas. Setiap DPC diganjar US$5000 hingga US$ 10 ribu jika mengalokasikan suaranya untuk Anas.

KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kaspenerimaan hadiah atau janji terkait proses perencanaan pelaksnaan pembangunan sport center hambalang dan atau proyek-proyek lainnya.

Anas ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 2009-2014.

KPK menyangkakan Anas melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon