Kasus Bioremediasi, Chevron Belum Berniat Ajukan Gugatan Arbitrase

Kamis, 18 Juli 2013 | 16:41 WIB
RP
WP
Penulis: Rangga Prakoso | Editor: WBP
Ilustrasi Chevron
Ilustrasi Chevron (AFP/ Getty Images)

Jakarta - PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) prihatin dengan putusan pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta (Tipikor) yang menyatakan Koordinator Environmental Issue Settlement Team Sumatera Light South Minas CPI Kukuh Kertasafari terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek bioremediasi.

Dia dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Chevron Indonesia belum berencana mengajukan gugatan arbitrase terhadap pemerintah atas 'kriminalisasi' yang terjad

"Kami menghormati lembaga peradilan Indonesia. Namun kami sangat terkejut dan kecewa dengan putusan terhadap Kukuh ini," kata Corporate Communication Manager CPI Doni Indrawan di Jakarta, Kamis (18/7).

Doni menegaskan pihaknya mendukung upaya Kukuh berjuang mencari keadilan dengan melakukan upaya banding atas vonis majelis hakim Tipikor. Menurutnya Kukuh tidak bersalah terhadap dugaan korupsi yang disebutkan oleh jaksa penuntut umum.

Selama proses persidangan, tidak ada bukti-bukti nyata mengenai kerugian negara atau perbuatan yang dilakukan Kukuh maupun karyawan CPI lain yang ikut terjerat kasus ini.

Dikatakannya, vonis terhadap Kukuh dibuat dengan mengabaikan keterangan saksi dari lembaga pemerintahan yang berwenang menyatakan proyek bioremediasi telah mematuhi hukum dan peraturan Indonesia.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), lanjut Doni, telah memberi kesaksian dalam persidangan yang menegaskan CPI telah memiliki izin pengelolaan limbah. Chevron melaksanakan proyek bioremediasi sesuai dengan arahan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

"Putusan pengadilan tingkat pertama telah mengkriminalkan kegiatan yang telah diatur dalam hukum perdata dan menimbulkan keraguan atas kewenangan yang dimiliki oleh KLH dan SKK Migas," jelasnya.

Doni menyebut Chevron Indonesia belum berencana mengajukan gugatan arbitrase terhadap pemerintah atas 'kriminalisasi' yang terjadi. Dia menyatakan Chevron akan mengikuti proses hukum banding pada pengadilan yang lebih tinggi guna memastikan keadilan bagi karyawannya.

"Chevron tetap berkomitmen untuk memenuhi komitmen dan kewajibannya kepada pemerintah dan masyarakat Indonesia," jelasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon