KPK: Tidak Ada Pelaku Korupsi Tunggal

Sabtu, 17 Agustus 2013 | 14:07 WIB
RA
B
Penulis: Rizky Amelia | Editor: B1
Ilustrasi kasus suap, korupsi atau pungutan liar.
Ilustrasi kasus suap, korupsi atau pungutan liar. (eyeonspain.com)

Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas menyebut, bahwa dalam sebuah kasus korupsi, tidak pernah ada pelaku tunggal, karena ada pihak lain yang juga ikut bermain dalam sebuah kasus korupsi.

"Itu dikarenakan karakter korupsi yang sistemik," katanya di kantor KPK, Sabtu (17/8).

Demikian pula dengan korupsi di sektor minyak dan gas (migas). Busyro memberi contoh, ada kebijakan yang dirumuskan atau diambil terkait dengan migas. Kemudian, dalam pengambilan kebijakan itu ditemukan unsur tindak pidana korupsi.

Karenanya, lanjut dia, akan ada penegak hukum yang menelusuri pihak-pihak yang ikut menerbitkan kebijakan tersebut.

Dalam kasus dugaan suap pengelolaan hulu migas di lingkungan SKK Migas, Busyro tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk di mintai keterangan.

"Kalau itu ke atas, sampai puncak pimpinan, maka menjadi kewajiban hukum KPK untuk memanggil (pimpinan)," tegasnya.

Seperti diberitakan, KPK menetapkan Rudi Rubiandini Kepala SKK Migas, Simon Tanjaya, pemilik Kernell Oil dan Deviardi, pelatih golf, sebagai tersangka. Rudi dan Deviardi diduga telah menerima uang dari Simon sebesar US$400.000. Pemberian uang diduga terkait dengan kegiatan-kegiatan yang menjadi lingkup kewenangan SKK Migas.

KPK menjerat Rudi dan Deviardi dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP. Sementara Simon diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

Rudi dan Deviardi ditahan KPK di rumah tahanan Jakarta timur cabang KPK. Sementara Simon ditahan di rumah tahanan Guntur.

Pekan ini, KPK melakukan geledah di tiga lokasi, yaitu kantor sekretaris jenderal kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Sekjen Kemen ESDM), kantor Kernel Oil di SCBD dan kantor SKK Migas.

Dari hasil geledah, KPK mendapatkan barang bukti berupa dokumen. Selain itu, KPK juga menemukan uang dalam tas hitam sebanyak US$ 200.000 di ruangan Sekjen Kementerian ESDM bernama Waryono Karno.

Di ruang kerja Rudi, penyidik mendapati uang US$ 2.000, Sing$ 60.000 dan kepingan emas seberat 180 gram.

Selain itu, dari deposit box Rudi di Bank Mandiri, KPK menemukan uang US$ 350.000. Seluruh uang tersebut kini dalam penyitaan KPK.

Sebelumnya, segera setelah peristiwa tangkap tangan, KPK juga menyita uang US$ 200.000 dan Sing$ 127.000 di rumah Rudi, dan US$ 90.000 di rumah pelatih golf, Deviardi (perantara suap ke Simon ke Rudi).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon