Penentuan Dubes adalah Prerogatif Presiden yang Harus Perhatikan Masukan DPR
Selasa, 3 September 2013 | 13:00 WIB
Jakarta - Ketua Komisi I DPR yang membidangi masalah pertahanan dan luar negeri Mahfudz Siddik menyatakan, pengajuan calon duta besar (dubes) adalah hak prerogatif Presiden RI.
"DPR hanya akan memberi pertimbangan dan memberi catatan melalui fit and proper test. Tapi keputusan akhir tetap di Presiden," kata Mahfudz di Jakarta, Selasa (3/9).
Walau demikian, dia menekankan, semestinya Presiden tetap memperhatikan pertimbangan DPR.
"Ya, harus dipertimbangkan setiap masukan dari DPR," kata Politisi PKS itu.
Dia melanjutkan, setelah dibacakan di rapat paripurna DPR, pihaknya akan segera menyiapkan fit and proper test untuk mempertimbangkan kompetensi para calon.
"Kita jadwal sekitar 18 September mendatang," imbuhnya.
Nama-nama yang diajukan adalah mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo sebagai calon dubes di Jerman, Suprapto Martosetomo sebagai calon dubes di Afrika Selatan, Sesmenpora Yuli Mumpuni jadi dubes di Spanyol, Yusron Ihza Mahendra menjadi dubes Jepang, dan Budi Bowoleksono jadi dubes AS menggantikan Dino Patti Djalal yang disebut akan diproyeksikan menjadi Kepala BKPM.
Lalu Linggawaty Hakim menjadi calon Dubes Swiss, Komjen (Pol) Ito Sumardi jadi Dubes di Myanmar, Letjen TNI (Purn) Jhony Lumintang untuk Philipina, Yuwono A Putranto ke Norwegia, Raudin Anwar ke Libya, Abdurrahman M Fachir ke Arab Saudi.
Lalu Jose Antonio Morato Tavares ke New Zealand, Irmawan Emir Wisnandar ke Laos, Sugeng Rahardjo ke Tiongkok, Burhanuddin ke Sudan, Nurul Qomar ke Brunei Darussalam, Gary Rachman Makmun Jusuf ke Fiji, dan Rahmat Pramono menjadi PTRI Asean.
Lalu Diar Nurbiantoro diproyeksikan menjadi dubes di Rumania, Mulya Wirana ke Portugal, Pitono Purnomo ke Kamboja, dan Moenir Ari Soenanda direncanakan ke Peru.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




