Tersangka Kasus Suap Pengurusan Pengalokasian DPID Diperiksa KPK
Rabu, 18 September 2013 | 11:13 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan suap pengurusan pengalokasian dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) Haris Andi Surahman.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Haris diperiksa bukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. "HAS kami periksa sebagai saksi," kata Priharsa di kantor KPK, Rabu (18/9).
Haris diketahui belum hadir memenuhi panggilan KPK.
Sebelumnya KPK sudah memeriksa pemimpin dan mantan pemimpin Badan Aggaran DPR, yaitu Olly Dondokambe, Mirwan Amir, Mechias Markus Mekeng, dan Tamsil Linrung. Selain itu dua orang yang sudah dipidana dalam perkara ini juga sudah diperiksa KPK, yaitu Wa Ode Nurhayati dan Fahd El Fouz.
Haris ditetapkan sebagai tersangka pada November tahun lalu. Haris disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu jo Pasal 56 KUH.
Nama Haris beberapa kali diminta Majelis Hakim yang menyidangkan dua perkara DPID sebelumnya, yaitu Wa Ode Nurhayati dan Fahd El Fouz untuk dijadikan tersangka. Hal ini karena peran sentral Haris dalam kasus suap yang menjadikan mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi PAN sebagai terdakwa.
Dalam persidangan dua terdakwa kasus DPID sebelumnya, Haris disebut sebagai makelar yang menghubungkan Fahd dengan Wa Ode. Fahd meminta tolong kepada Haris agar dikenalkan kepada anggota Banggar dalam rangka untuk memasukan tiga daerah di Aceh, yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah sebagai penerima DPID.
Selain menghubungkan Fahd dengan Wa ode, Haris juga mengepul uang imbalan untuk memasukan tiga daerah tersebut sebagai penerima DPID. Fahd menyerahkan uang senilai Rp 6 miliar kepada Fahd. Haris pun mengambil jatah sebesar Rp 500 juta dari uang Rp 6 miliar yang ditujukan untuk Wa Ode.
Dalam perkara ini, Fahd divonis dua setengah tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan.
Sementara Wa Ode divonis enam tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




