Mantan Rektor UI Penuhi Panggilan KPK
Rabu, 18 September 2013 | 11:23 WIB
Jakarta - Mantan Rektor Universitas Indonesia (UI) Gumilar Rusliwa Soemantri memenuhi panggilan KPK. Gumilar yang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan dan instalasi Teknologi Informasi (IT) Gedung Perpustakaan Pusat UI itu tiba sekitar pukul 10.45 WIB.
"Terkait IT perpustakaan. Kita akan sampaikan ke KPK apa yang kita tahu," kata Gumilar di kantor KPK, Rabu (18/9)
Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gumilar. Gumilar bakal diperiksa untuk tersangka Tafsir Nurchamid yang merupakan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, keuangan dan Administrasi Umum UI, Tafsir Nurchamid.
Selain Gumilar, KPK juga memeriksa saksi lainnya, yaitu Subhan Abdul Mukti mantan karyawan SBU Komputer dan Suplai PT. Makara Mas, Muhammad Fansuri Tumanggor sales PT Datascrip, Duenma Aliando Hutagaol sales PT Datascrip, Alfred Alprino Ambarita Dirut PT Ikonexi Dharma, Irawan Widjaja Direktur PT Derwi Perdana Internasional dan Agus Sutanto Sales manager PT Datascrip.
Mereka, kata Priharsa dipanggil lataran ada informasi yang akan dikonfirmasi penyidik KPK.
Dalam kasus ini, KPK pernah menggeledah kantor PT Makara Mas. Perusahaan yang berada di bawah UI, memfasilitas civitas akademika UI dengan menjual komputer dengan harga yang murah dan memberi pinjaman kepada dosen dan staf UI. Perusahaan ini juga menyediakan peralatan dan perlengkapan kantor yang dibutuhkan oleh universitas, fakultas dan rektorat UI.
KPK menetapkan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi Umum UI, Tafsir Nurchamid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan teknologi informasi (IT) perpustakaan UI.
"Setelah melakukan penyelidikan pembangunan dan instalasi perpustakaan pusat di UI tahun anggaran 2010-2011 senilai Rp21 miliar, kami temukan dua alat bukti yang cukup bahwa Wakil Rektor bidang SDM dan Pelayanan Administrasi Umum berinisial TN sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP.
Johan mengatakan Tafsir dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
"Diduga sementara TN sebaga pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini," kata Johan.
Dalam kasus inididuga ada penggelembungan harga dalam pengadaan proyek IT senilai Rp20 miliar tersebut. KPK mengendus adanya keterlibatan pimpinan UI dalam penyimpangan proyek ini.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




