MK Nilai KPUD Sumsel Lampaui Kewenangan

Senin, 30 September 2013 | 18:51 WIB
MS
B
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: B1
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (Istimewa/Istimewa)

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah melampui kewenangan yang diperintahkan oleh MK dalam melaksankan Penghitungan Suara Ulang (PSU).

Seperti disampaikan oleh Ketua MK, Akil Mochtar, penyelenggara pemilu di Sumsel bertindak melampaui kewenangan yang diperintahkan MK sebelumnya untuk melaksanakan PSU.

Menurut Akil, perintah MK adalah melaksanakan dan melaporkan hasil PSU yang dilaksanakan di kota Palembang, Prabumulih, OKU, OKU Timur dan Kecamatan Warkuk Ranau Selatan OKU Selatan. Namun kenyataannya KPU Sumsel melakukan rekapitulasi di 15 Kabupaten/kota.

"Dimana ada perintah MK yang meminta direkap gabungan? Dari mana dasar hukum rekap digabungkan hasilnya? Putusan itu tidak bisa ditafsirkan, itu malah komentar-komentar pengamat yang sok pintar dan dikatakan MK yang salah," kata Akil di Jakarta, Senin (30/9).

"Ini jelas KPU melampaui kewenangan yang diperintahkan."

Akil menambahkan, seharusnya KPU melaksanakan dan melaporkan hasil PSU itu sendiri, dan nanti hasil PSU itu sendiri baru diputuskan untuk melaksanakan perintah selanjutnya.

"Seharusnya diputuskan dulu hasil PSU, setelah itu, baru apa jalannya perintah selanjutnya. Jadi susah KPU Sumsel ini, lain perintah lain dikerjakan, dan banyak komentar ahli sehingga simpang siur sehingga seperti lebih ahli dari MK. KPU juga tidak mengerti juga atas keputusan MK."

Di dalam sidangnya, MK juga mendengarkan keberatan dari para kuasa hukum pemohon dan tanggapan dari pihak terkait.

MK sedang mengerjakan sidang sengketa Pilkada Sumsel yang dimohonkan pasangan calon gubernur dan wakil gubenur, Herman Deru-Maphilinda Boer (DerMa) dan Eddy Santana Putra-Anisja Djuita Supriyanto alias Wiwiet Tatung (ESP-WIN).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon