UMP Kaltim 2014 Rp 1.886.315, Tak Bisa Diganggu Gugat Lagi

Selasa, 5 November 2013 | 05:03 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Ilustrasi
Ilustrasi (istimewa/Istimewa)

Samarinda - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) pada tahun 2014 ditetapkan sebesar Rpc1.886.315 oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov)

"Inila keputusan yang terbaik, saya ambil keputusan ini sifatnya win win solution, saya juga memperhatikan kebutuhan hidup layak," kata Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak di Samarinda, Jumat.

Ia mengatakan hal tersebut merupakan hasil pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pekerja dan Dewan Pengupahan.

"Ini sudah keputusan final dan tidak dapat ganggu gugat lagi karena merupakan hasil kesepakatan," kata Awang.

UMP tersebut juga merupakan hasil dari data Badan Pusat Statistik (BPS) serta nila inflasi yang terjadi di Kaltim dan yang telah diputuskan merupakan hasil kesimpulan, katanya.

"Selain itu tiap kabupaten dan kota memiliki kewenangannya sendiri dalam menentukan Upah Minimum Kota (UMK) untuk pekerja yang ada di wilayahnya," kata Awang.

Namun dengan naiknya UMP Kaltim tersebut bukan hanya tanggungjawab Apindo saja karena besarnya kebutuhan juga mempengaruhi ada peran serta dari pemerintah.

Gubernur mengatakan pemerintah juga akan meringankan beban masyarakat dengan bekerjanya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada 2014.

Besaran UMP Kaltim 2014 dibahas bersama Dewan Pengupahan yang terdiri pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja yang menuntut adanya kenaikan hingga 2,6 juta.

Para pekerja yang tergabung dalam berbagai macam serikat kerja menginginkan UMP tahun 2014 adalah Rp 2.600.000 atau naik 50 persen dari UMP tahun 2013 yakni Rp 1.752.073.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon