Traumatik, Polisi Belum Periksa Kembali Pelapor Kasus Sitok
Rabu, 18 Desember 2013 | 11:21 WIB
Jakarta - Penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap mahasiswi Universitas Indonesia (UI) berinisial RW (22), yang melaporkan penyair Sitok Srengenge, terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan.
Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, mengatakan, penyidik belum memeriksa RW, setelah sebelumnya mahasiswi UI itu batal menjalani pemeriksaan.
"Belum diperiksa kembali. Masih dijadwal ulang," ujar Rikwanto kepada Beritasatu.com, di Jakarta, Rabu (19/12).
Rikwanto mengatakan, RW sebelumnya sudah dipanggil pekan lalu. Ia pun datang bersama kuasa hukum dan rekan-rekannya. Namun, saat akan diperiksa pelapor mengaku kurang konsentrasi dan mengalami traumatik.
"RW merasa kurang nyaman, jadi tidak bersedia diperiksa dan minta dijadwal ulang," ungkapnya.
Ia melanjutkan, kapan waktu pemeriksaan bergantung pihak pelapor membuat permohonan. "Namun, sampai saat ini surat permohonannya belum ada. Nanti surat itu dinilai penyidik apakah permohonannya diterima atau tidak," bilangnya.
Menyoal kapan penyidik memeriksa Sitok, Rikwanto menyampaikan, pemeriksaan terhadap terlapor belakangan dilakukan. "ST nanti belakangan. Pelapor dulu, saksi-saksi, baru terlapor," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, RW (22), mengalami traumatik saat menjalani pemeriksaan, di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (12/12) lalu. Alhasil, mahasiswi UI itu tak bisa melanjutkan pemeriksan.
Pihak RW, kemudian meminta penyidik untuk dilakukan pemeriksaan ulang di tempat dan waktu khusus.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




