Sebagai Gubernur, Ratu Atut Belum Bisa Dinonaktifkan

Rabu, 18 Desember 2013 | 15:59 WIB
CP
B
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: B1
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah meninggalkan Gedung KPK usai memenuhi panggilan KPK di Jakarta, Selasa (10/12).
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah meninggalkan Gedung KPK usai memenuhi panggilan KPK di Jakarta, Selasa (10/12). (Antara/Wahyu Putro A)

Jakarta – Jabatan Ratu Atut Chosiyah sebagau Gubernur Banten ternyata belum dapat dinonaktifkan. Pasalnya, status Atut masih tersangka. Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/12).

"Undang-undang mengatakan bahwa kepala daerah yang ditetapkan sebagai terdakwa harus segera dinonaktifkan. Kalau statusnya masih tersangka, belum," kata Gamawan.

Sebelumnya, Partai Golkar (PG) mempersilahkan pemerintah jika ingin menonaktifkan Atut. Namun, penonaktifan itu harus sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Silahkan presiden dan menteri dalam negeri memutuskan, itu wewenang mereka. Kalau harus non aktif silahkan saja asal sesuai aturan," kata politisi partai Golkar, Priyo Budi Santoso.

Ketika disinggung apakah PG bakal memecat Atut dari kepengurusan partai, Priyo meminta semua pihak menunggu. "Kalau di Golkar dalam waktu tak terlalu lama akan diambil mekanisme yang baku, tunggu saja," ujar Wakil Ketua DPR ini.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Atut yang juga Ketua DPP PG sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Lebak, Banten.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon