Besok, Dishub Terapkan Sistem Satu Arah di Bintaro Permai
Minggu, 22 Desember 2013 | 19:28 WIB
Jakarta - Dalam upaya mengurai kemacetan dan meminimalisir kecelakaan di perlintasan kereta di kawasan Bintaro Permai, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan pemberlakuan sistem satu arah. Aturan ini akan diberlakukan mulai besok, Senin (23/12).
Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan pemberlakuan satu arah di Bintaro Permain, selain untuk mengurai kemacetan di kawasan tersebut, juga untuk meminimalisir tingkat gangguan/hambatan yang seringkali terjadi di perlintasan kereta api yang sangat beresiko/membahayakan keselamatan pengguna jalan.
"Kami, Dishub DKI bersama Ditlantas Polda Metro Jaya akan melaksanakan pengaturan lalu lintas melalui pemberlakukan sistem satu arah. Akan dimulai besok," kata Pristono dalam rilis yang diterima Beritasatu.com, di Jakarta, Minggu (22/12).
Pristono merinci pemberlakukan sistem satu arah (SSA) pada ruas-ruas jalan Jl. Bintaro Permai Raya, dari arah Barat menuju Timur (segmen perlintasan rel KA Ulujami sampai dengan. Jl. RC Veteran); (Gambar Terlampir).
Lalu, ruas jalan sejajar tol Jakarta - Tangerang (depan kampus Universitas Moestopo) dari arah Jl. RC Veteran menuju Jl. Bintaro Permai Raya.
"Dengan adanya pemberlakukan sistem satu arah pada Jl. Bintaro Permai dan Jl. Sejajar Tol Jakarta - Tangerang tersebut, pengguna jalan yang ingin menuju Pondok Betung / Pondok Aren / Pesanggarahan / Ulujami yang selama ini dapat melalui Jl. Bintaro Permai dihimbau melalui Jl. Kesehatan (via Tanah Kusir) atau melalui Jl. Ulujami Raya (via Cipulir) atau Jl. Moh. Saidi Raya (via Kostrad)," paparnya.
Untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan perjalanan KA, sambungnya, pada area di sekitar pintu perlintasan KA Ulujami di Jl. Bintaro Permai Raya dan perlintasan KA di Jl. Bintaro Puspita (Perumahan Bumi Bintaro Permai) akan dilakukan pengecetan marka 'Yellow Box'.
"Marka tersebut menunjukkan area aman yang harus bebas dari antrian kendaraan sewaktu KA melintas. Kami mohon kepada pengguna jalan dan operator angkutan umum agar dapat menyesuaikan dengan pengaturan yang diterapkan," tuturnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




