Bupati Tapanuli Tengah Penuhi Panggilan KPK

Jumat, 3 Januari 2014 | 11:31 WIB
NL
B
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: B1
Gedung KPK
Gedung KPK (JG Photo/ Afriadi Hikmal/JG Photo/ Afriadi Hikmal)

Jakarta - Bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut), Raja Bonaran Situmeang akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka Akil Mochtar.

Namun, tiba di kantor KPK, Jakarta, pada Jumat (3/1) pukul 09:17 WIB, Bonaran enggan menjelaskan perihal keterkaitannya dalam kasus yang melibatkan eks Ketua MK.

"Saya juga tidak kenal Mochtar. Saya tidak datang tanggal 30 Desember karena baru terima undangannya tanggal 30 Desember malam," kata Bonaran di kantor KPK, Jakarta, Jumat (3/1).

Lebih lanjut, Bonaran hanya menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal Akil Mochtar. Sehingga, tidak tahu perihal kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara sengketa pilkada di MK.

"Nanti saya jelaskan, habis diperiksa. Apa hubungannya dengan saya, saya juga tidak tahu," ujar Bonaran.

Seperti diketahui, pemanggilan Jumat (3/1) ini adalah untuk kedua kalinya mantan pengacara Anggodo Widjojo dipanggil setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Senin (30/12).

KPK memang telah menetapkan Akil sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi, yakni kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten.

Dari dua kasus tersebut, Akil diduga menerima suap sebesar Rp 4 miliar. Dengan rincian, Rp 3 miliar dari kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas dan Rp 1 miliar diterimanya dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak.

Kemudian, berdasarkan pengembangan, KPK menambahkan satu pasal untuk menjerat Akil, yaitu Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sangkaan Pasal 12B tentang gratifikasi baru ditambahkan kepada Akil lantaran KPK menduga Akil kerap menerima pemberian hadiah/janji yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Ketua MK.

Bahkan, terhadap Akil akhirnya juga dijerat menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tahun 2002 dan 2010. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon