Lima Organisasi Profesi dan BPJS Bentuk Satgas untuk JKN
Jumat, 10 Januari 2014 | 16:48 WIB
Jakarta - Lima organisasi profesi dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) hari ini mendeklarasikan Satgas untuk pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kelima organisasi profesi tersebut adalah: Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Ketua IDI dr Zaenal Abidin MH mengatakan, pembentukan satgas ini sangat penting untuk memastikan program JKN bisa dinikmati oleh masyarakat dan tujuan JKN bisa tercapai.
"Dalam program ini, ada penyaluran dana dari BPJS ke fasilitas kesehatan. Kita harus pastikan dana tersebut sampai ke sana dan dinikmati oleh masyarakat," kata Zaenal Abidin di Jakarta, Jumat (10/1).
Selain itu, tambah dia, satgas ini nantinya juga akan memantau apa yang menjadi keluhan masyarakat dan petugas pelayanan kesehatan.
"Yang saya tahu, animo masyarakat untuk memanfaatkan JKN ini meningkat. Artinya, beban tenaga kesehatan juga akan bertambah. Kita tentunya harus tahu apa yang dirasakan mereka dan apakah pendapatannya sama saja. Karena di daerah sudah ada yang mengeluhkan digaji hanya Rp 2,5 juta. Jadi perlu diakomodasi masukan-masukan dari mereka sehingga masyarakat bisa mendapatkan pelayanan dan mutu yang baik, sementara tenaga kesehatannya juga mendapatkan jasa medik yang memuaskan," urainya.
Satgas ini menurut Zaenal juga akan datang ke daerah untuk melakukan koordinasi dan mendapatkan masukan. "Sehingga kalau diminta untuk melakukan perubahan regulasi atau kebijakan, lebih cepat dan lebih baik melakukan pembenahan. Kami juga tidak ingin mendesak pemerintah melakukan perubahan tetapi kami tidak memiliki data yang jelas," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




