Bambang Soesatyo: KPK Sebaiknya Tawarkan Status "Justice Collaborator" ke Anas
Senin, 13 Januari 2014 | 12:56 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai perlu menawarkan status sebagai justice collaborator atau whistle blower (pengungkap aib) kepada Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) yang kini ditahan.
Untuk itu KPK hendaknya memberi keleluasaan kepada Anas untuk berbicara kepada pers, sebagaimana keleluasaan berbicara yang pernah dinikmati terpidana Muhammad Nazaruddin.
Menurut Anggota Komisi Hukum DPR Bambang Soesatyo, sedikitnya ada tiga faktor yang menjadi dasar pertimbangan dirinya menyarankan hal itu.
Pertama, publik selama ini berasumsi bahwa Anas mengantongi banyak informasi mengenai kejahatan atau tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan pusat kekuasaan.
"Publik sering bergunjing bahwa Anas memiliki catatan lengkap tentang kejahatan pihak tertentu dalam Pemilu 2004 dan 2009. Saya berharap KPK tidak menutup mata pada asumsi ini," kata Bambang di Jakarta, Senin (13/1).
Kedua, ketika mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan Ketua Umum PD tahun lalu, Anas diketahui berjanji akan membuka halaman demi halaman dari catatan pribadinya. Pernyataan ini diartikan banyak orang sebagai niat Anas untuk membongkar kejahatan yang diduga dilakukan pusat kekuasaan.
Dan ketiga, Bambang menyatakan dirinya menggarisbawahi pernyataan pengacara Anas, Firman Wijaya, Sabtu (11/1) kemarin,bahwa Anas siap bekerja sama dengan KPK untuk membongkar dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus Hambalang, termasuk dugaan keterlibatan orang dekat istana.
Karena itulah dia menilai sangat penting bagi KPK memberi keleluasaan kepada Anas untuk berbicara terbuka agar tidak lagi tumbuh kesan tebang pilih.
"Semua orang ingat bahwa setiap kali selesai menjalani pemeriksaan di KPK, Muhammad Nazaruddin leluasa berbicara mengenai keterlibatan orang lain dalam kasus-kasus yang sedang ditangani KPK. Kini publik berharap Anas mau melakukan hal yang sama," jelasnya.
Namun Bambang juga menyatakan dirinya juga perlu mengingatkan bahwa jika KPK pada akhirnya mau menawarkan status justice collaborator atau whistle blower kepada Anas, maka Anas harus mendapat perlindungan maksimum agar keselamatan jiwa tidak terancam.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




