KPI Larang Televisi dan Radio Siarkan Iklan Politik
Selasa, 4 Februari 2014 | 22:08 WIB
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan surat edaran ke seluruh stasiun televisi dan radio sejak 24 Januari 2014. Surat edaran itu meminta penghentian iklan politik. Artinya, stasiun televisi diharapkan tidak menayangkan iklan politik hingga dimulainya masa kampanye.
"Surat edarannya sudah kami keluarkan sejak 24 Januari, jadi tidak boleh ada iklan politik dalam bentuk apapun. Meskipun bentuknya tidak persuasif, kecuali nanti kalau sudah mulai masa kampanye, silakan," kata Komisioner KPI Agatha Lily di Jakarta, Selasa (4/2).
Agatha menyatakan, pihaknya berpandangan, iklan politik dapat menjadi kampanye terselubung. "Sejauh ini KPI telah memberikan teguran ke enam stasiun televisi terkait iklan politik tersebut. Bahkan ada dua stasiun televisi yang telah ditegur dua kali," jelasnya.
Dia menambahkan, KPI akan menyampaikan pernyataan resmi dalam pekan ini. "Dalam pekan-pekan ini KPI akan menyatakan sikap resmi," tegas Agatha.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




