Perusahaan Kehutanan Harus Dukung Mitigasi Konflik Satwa Liar
Kamis, 27 Februari 2014 | 15:21 WIB
Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemhut) meminta perusahaan konsesi pengusahaan hutan dan perkebunan untuk mengembangkan protokol mitigasi konflik satwa liar dan manusia. Langkah tersebut diperlukan untuk meminimalisasi kerugian yang diderita kedua belah pihak.
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kemhut, Novianto Bambang Wawandono, menjelaskan satwa liar seperti gajah atau harimau tidak bisa dibatasi jelajahnya hanya pada kawasan konservasi, sehingga penanggulan konflik antara manusia dan satwa liar adalah tanggung jawab semua pihak, termasuk perusahaan kehutanan dan perkebunan.
Untuk penanggulangan konflik antara manusia dan satwa liar, Kemhut telah menerbitkan Peraturan menteri Kehutanan (Permenhut) 48/2008. Berpedoman kepada ketentuan tersebut, maka opsi sebagai solusi konflik harus mempertimbangkan langkah untuk mengurangi resiko kerugian yang diderita oleh manusia dan secara bersamaan harus didasari pertimbangan terbaik untuk kelestarian satwa liar. "Manusia dan satwa liar sama-sama penting. Jadi jangan sampai solusi yang dipilih merugikan salah satu pihak," kata Novianto di Jakarta, Kamis (27/2).
Secara terpisah, Presiden Direktur PT Riau andalan Pulp and Paper (RAPP) Kusnan Rahmin menyatakan pihaknya bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA) Riau dan Yayasan Pelestarian Alam dan Satwa (PALS) mitra lembaga konservasi dunia Wildlife Conservation Society (WCS), untuk memberi pelatihan mitigasi konflik manusia dengan satwa liar kepada staf operasional RAPP. Pihaknya juga akan memberikan pelatihan serupa kepada masyarakat yang tinggal di sekitar areal konsesinya.
"Sebagai upaya mendukung mitigasi konflik, RAPP telah membentuk Lembaga Konservasi Desa yang salah satu tujuannya adalah untuk mitigasi konflik dengan satwa liar," kata dia.
Pendiri PALS, Noviar Andayani menyambut baik inisiatif RAPP yang telah membentuk Lembaga Konservasi Desa (LKD) sebagai upaya mitigasi konflik satwa di luar konsesi perusahaan. Konsep tersebut sama dengan yang telah di bentuk oleh WCS/PALS di Way Kambas Lampung yaitu Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). "Kedepan, kami ingin sharing lebih banyak dengan RAPP untuk lebih mengefektifkan peran LKD dan KSM," ujar dia.
Pelatihan digelar di Pangkalan Kerinci, Pelalawan 25-28 Februari 2014. Target pelatihan tersebut termasuk staf senior pada seluruh unit perlindungan hutan RAPP, para penjaga hutan (forest ranger), dan staf pada kegiatan restorasi ekosistem. Staf yang telah terlatih nantinya akan menyebarkan pengetahuannya kepada unit kerja lainnya di tingkat tapak.
Menurut Kusnan, RAPP telah memiliki protokol mitigasi konflik satwa liar dengan manusia. Pelatihan yang digelar ditargetkan bisa meningkatkan kapasitas staf RAPP, memperbaharui informasi tentang konflik dari para pakar dan ilmuwan serta berbagai pengalaman penanganan konflik.
Kusnan menambahkan, pihaknya menerapkan praktik terbaik pengelolaan hutan lestari. Dalam implementasinya, RAPP memisahkan areal yang berfungsi konservasi pada konsesinya dengan mengacu kajian hutan bernilai konservasi tinggi (high conservation value forest). "Kami juga menjaga koridor satwa dan mengembangkan pola penanaman mosaik untuk menjaga wilayah jelajah satwa liar," jelas dia.
Praktik pengelolaan hutan lestari juga akan membatasi gerak pemburu liar yang bebas beroperasi pada kawasan hutan open acces yang tidak dikelola.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




