Akbar Faisal: Sejak Awal Boediono Harus Bertanggung Jawab
Senin, 3 Maret 2014 | 15:40 WIB
Jakarta - Politisi Partai Nasdem Akbaf Faisal menilai Wakil Presiden Boediono sejak awal harus bertanggung jawab atas pengucuran dana talangan Rp 6,7 triliun untuk Bank Century.
Hal itu dikatakan Akbar yang gagal menjenguk tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah proyek Hambalang dan proyek lainnya, Anas Urbaningrum di Rumah Tahanan Jakarta Timur cabang KPK, Senin (3/3).
"Kalau menurut saya, Pak Boediono sudah selesai. Harus bertanggung jawab," kata Akbar.
Namun, kata Akbar, Boediono menolak bertanggung jawab dan malah melempar kesalahan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Padahal, kata Akbar, berdasarkan pasal 2 ayat 4 Undang-Undang LPS, lembaga itu bertanggung jawab kepada presiden.
Akbar juga menyampaikan bahwa ia menunggu sidang perdana kasus dugaan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang mendudukan Budi Mulya sebagai tersangka. Sidang itu akan digelar pada Kamis (6/3).
"Dengan itu pula saya ingin melihat proses persidangan Budi Mulya. Apakah seperti yang seharusnya atau tidak? Kita ingin lihat nantinya negara ini, bangsa ini sedang dituntut kejujuran para pihak. Saya berharap Pak Budi Mulya akan menjelaskan dengan detil," kata Mantan anggota Tim Pengawas Bank Century.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




