KPU Tetapkan Jadwal dan Lokasi Kampanye dengan Basis Provinsi
Selasa, 4 Maret 2014 | 13:19 WIB
Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan KPU telah menetapkan zona kampanye rapat umum anggota DPR dengan basis provinsi. Pelaksanaan kampanye rapat umum yang akan dimulai 16 Maret 2014 ini akan melibatkan empat (4) partai politik (parpol) di setiap zona dalam hari yang sama.
"Setiap parpol memiliki hak yang sama untuk melaksanakan kampanye rapat umum. KPU akan memfasilitasi pelaksanaan kampanye rapat umum itu dari segi lokasi dan jadwal. Parpol dapat menggunakan atau tidak menggunakan fasilitasi yang sudah disiapkan penyelenggara Pemilu," ujarnya Selasa (4/3).
Lebih lanjut Ferry menerangkan perbedaan jumlah kampanye rapat umum di tiap provinsi sesuai dengan jumlah daerah pemilihannya. Menurut Ferry, provinsi yang dibentuk menjadi satu sampai dua daerah pemilihan (dapil), kampanye rapat umum dilakukan sebanyak dua (2) kali selama 21 hari kampanye. Untuk provinsi yang dibentuk menjadi tiga (3) dapil, kampanye rapat umum dilakukan sebanyak tiga (3) kali. Sementara, provinsi yang dapilnya lebih dari tiga, kampanye rapat umumnya dilakukan sebanyak lima (5) kali.
"Terdapat 26 provinsi dengan satu sampai dua dapil, empat provinsi dengan tiga dapil dan tiga provinsi dengan lebih dari tiga dapil, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Khusus di tiga daerah ini, setiap parpol mendapat jatah kampanye sebanyak lima kali. Dengan demikian, setiap parpol akan berkampanye sebanyak 79 kali di 77 dapil untuk DPR RI," terangnya.
Untuk parpol lokal di Aceh, sambung Ferry, kampanye rapat umum dilaksanakan bersamaan dengan parpol nasional. Polanya, setiap empat parpol nasional dan satu parpol lokal melakukan kampanye di setiap kabupaten/kota dan kecamatan. "Penetapan jadwal kampanye rapat umum dilaksanakan berdasarkan nomor urut parpol," imbuhnya.
Menurut Ferry, lokasi pelaksanaan rapat umum ditetapkan KPU Kabupaten/Kota. Penentuan lokasi kampanye tersebut dilakukan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. Pelaksanaan kampanye untuk anggota DPR dilaksanakan pengurus parpol tingkat pusat dan/atau calon anggota DPR.
Pelaksanaan kampanye anggota DPRD Provinsi dilaksanakan pengurus partai tingkat provinsi dan/atau calon anggota DPRD Provinsi. Selanjutnya pelaksanaan kampanye anggota DPRD Kabupaten/Kota diselenggarakan pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota dan/atau calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Selain itu, tambah Ferry, pengurus parpol peserta Pemilu dapat mengangkat juru kampanye dari calon dan atau pengurus parpol, calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, perseorangan, atau organisasi penyelenggara kegiatan (event organizer). Juru kampanye tersebut didaftarkan kepada KPU sesuai tingkatannya.
Sementara, kampanye untuk calon anggota DPD diselenggarakan oleh calon yang bersangkutan. Calon anggota DPD dapat mengangkat juru kampanye, perseorangan atau organisasi penyelenggara kegiatan. Juru kampanye tersebut wajib didaftarkan kepada KPU sesuai tingkatannya.
Pendaftaran identitas juru kampanye disampaikan ke KPU sesuai tingkatan paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye oleh peserta pemilu. Identitas juru kampanye ditandatangani oleh pengurus partai politik sesuai dengan tingkatannya atau oleh calon yang bersangkutan dan calon anggota DPD yang bersangkutan.
Untuk diketahui, kampanye rapat umum dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB sampai 17.00 WIB. Kampanye dilaksanakan di lapangan atau stadion atau alun-alun dengan dihadiri massa dari anggota maupun pendukung dan warga masyarakat lainnya.
Pelaksanaan kampanye memperhatikan daya tampung lokasi dan dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar, simbol-simbol, panji, pataka dan atau bendera yang bukan tanda gambar partai yang sedang kampanye. "Satu lagi hal yang sangat penting, pelaksanaan kampanye rapat umum wajib menghormati hari dan waktu ibadah," tegas Ferry.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




