KPU Optimistis Bakal Tetapkan Hasil Rekapitulasi Suara 9 Mei

Minggu, 4 Mei 2014 | 20:19 WIB
A
FH
Penulis: A-25 | Editor: FER
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik (keempat kiri), didampingi jajaran komisioner KPU memberi keterangan pers menyikapi penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu Legislatif 2014 di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (9/4).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik (keempat kiri), didampingi jajaran komisioner KPU memberi keterangan pers menyikapi penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu Legislatif 2014 di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (9/4). (Antara/Ismar Patrizki)

Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan KPU tetap optimis akan menyelesaikan tahapan penetapan hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan perolehan suara calon anggota DPR dan DPD tepat pada tanggal 9 Mei 2014. Karena jika KPU tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, maka KPU dipastikan melanggar Undang-Undang.

"Kita tetap optimis menyelesaikan pada waktunya. Kalau bukan kita yang optimis siapa lagi? Kalau melebihi tanggal 9 Mei sudah pasti (melanggar UU), karena ketentuan UU bahwa hasil rekap itu ditetapkan 9 Mei atau 30 hari setelah pemungutan suara," di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (4/5).

Hingga hari ini rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan perolehan suara calon anggota DPR, dan DPD, sebanyak 12 provinsi ditunda pengesahan perolehan suaranya karena terdapat sejumlah persoalan yang harus diperbaiki KPU provinsi bersangkutan.

Ke-12 provinsi itu adalah Riau, Bengkulu, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Lampung, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Utara.

KPU baru mengesahkaan perolehan suara di sebelas provinsi, yaitu Kepulauan Bangka Belitung, Jambi, Kalimantan Barat, Gorontalo, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah, Aceh dan Banten.

Sementara itu 10 provinsi lain belum menyampaikan hasil rekapitulasi di tingkat provinsi, yaitu Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Barat, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Maluku, dan Maluku Utara.

"Mudah-mudahan di tenggat waktu ini kita optimal untuk penetapan. Kita menunggu provinsi yang belum selesai dalam aktivitas proses rekapnya di provinsi karena ada catatan dari Panwaslu maupun Bawaslu setempat. Mereka harus lakukan pencermatan kembali," imbuhnya.

Ferry menampik jika dikatakan lambatnya proses rekapitulasi disebabkan karena tidak profesionalnya jajaran KPU di daerah. Meskipun masih banyak data yang dipertanyakan dan dipermasalahkan oleh saksi partai politik, namun secara faktual mereka masih bisa dijelaskan.

"Faktualnya kan seperti itu, mereka menjelaskan apa adanya, baik data pemilih atau pengguna surat suara yang ada ini menjadi perhatian oleh teman-teman daerah," ucapnya.

Meskipun begitu, Ferry mengakui pihaknya menyayangkan masalah yang dikemukakan saksi partai politik di forum rapat pleno rekapitulasi nasional seharusnya sudah selesai di tingkatan masing-masing.

Ferry memastikan tanggal 6 Mei 2014 KPU akan mengupayakan semua data dari provinsi sudah masuk. Hingga hari ini (4/5) data provinsi yang belum masuk ke KPU Pusat yakni data perolehan suara dari Provinsi Sumatera Utara karena ada pemungutan suara ulang di Nias Selatan serta data 11 daerah pemilihan di Jawa Timur tepatnya di Kabupaten/Kota Pasuruan.

Sementara yang belum mendapatkan konfirmasi kapan akan menyerahkan data yakni Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Kepulauan Riau.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon