Revisi UU Perlindungan Saksi Kuatkan "Whistle Blower" Pemberantasan Korupsi
Selasa, 26 Agustus 2014 | 17:36 WIB
Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai mengatakan, ada kesesuaian antara salah satu program Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla terkait peran negara untuk melindungi warganya dengan revisi UU Nomor 16 tahun 2006 terkait perlindungan saksi dan korban.
Nantinya, setelah UU ini siap direvisi DPR, LPSK akan membuat sistem peniup peluit (whistle blower system) yang menguatkan pemerintah untuk memberantas korupsi.
"Ada beberapa rencana prioritas yang saya kira juga sejalan. Salah satunya adalah supaya mereka yang mengetahui tindak pidana tertentu dapat secara sukarela dan kesadaran penuh untuk melaporkan tindak pidana tertentu," katanya saat ditemui usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (26/8).
Yang harus dipikirkan terkait sistem peniup peluit ini menurut Haris adalah bagaimana bentuk proteksi terhadap mereka (korban dan saksi) agar ketika melapor tidak mengalami intimidasi dari pihak tertentu.
"Nah, ini lah yang saya pikirkan membangun wistle blower system tersebut. Kami sangat sambut baik rencana-rencana pemerintah itu karena itu sudah berlangsung selama ini," tuturnya.
Haris mengatakan, revisi dari UU Nomor 16 tahun 2006 terkait perlindungan saksi dan korban ini adalah upaya agar yang direncanakan pemerintah baru nanti tidak dimulai dari nol.
Hari ini, rapat dengar pendapat LPSK dengan Komisi III baru sampai pada tahap Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang sudah diterima DPR. Dalam waktu dekat, Komisi III, LPSK serta pemangku kepentingan akan membahas seputar DIM.
Nantinya, setelah UU ini selesai direvisi, Haris berharap akan ada kejelasan tentang prosedur whistle blower system dan justice collaborator dari segi hukum.
"Dan LPSK sebagai lembaga yang bertanggungjawab akan hal itu juga memiliki kedudukan yang lebih kuat dari segi organisasinya," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




