Yohanes Waworuntu Minta Kasus Sisminbakum Disetop

Jumat, 9 Desember 2011 | 19:51 WIB
RP
B
Penulis: Rangga Prakoso/ARD | Editor: B1
Tersangka kasus Sisminbakum Yusril Ihza Mahendra
Tersangka kasus Sisminbakum Yusril Ihza Mahendra (Jakarta Globe)
"Kami serahkan ke Kejaksaan. Tapi harusnya perkara itu berhenti."

Mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika Yohanes Waworuntu berharap Kejaksaan Agung menghentikan kasus dugaan korupsi Sisminbakum dengan tersangka mantan Menteri Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan mantan Komisaris Utama PT Sarana Rekatama Dinamika Hartono Tanoesoedibjo.

"Kami serahkan ke Kejaksaan. Tapi harusnya perkara itu berhenti," kata Suwaryoso, kuasa hukum Yohanes di Jakarta, hari ini.

Menurut dia, tidak ada kerugian negara dalam kasus Sisminbakum. Pasalnya, biaya akses fee sebesar Rp1,3 juta tidak dimasukkan ke kas negara. Karena pemerintah belum menetapkannya ke dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto mengatakan pihaknya belum menentukan sikap terhadap Yusril dan Hartono. Itu karena Kejaksaan Agung belum terima salinan putusan  Mahkamah Agung yang mengabulkan peninjauan kembali Yohanes.

"Putusan itu menjadi dasar untuk mengambil keputusan," katanya.

Kasus  Sisminbakum berawal dari laporan notaris yang keberatan dengan penarikan biaya akses sebesar Rp1,3 juta. Kejaksaan kemudian melanjutkan laporan itu dan menemukan biaya akses itu tidak masuk ke kas negara.
 
Awalnya lima orang yang dijadikan tersangka yaitu, eks dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Romli Atmasasmita; Syamsuddin Manan Sinaga; dan Zulkarnain Yunus; Ali  Amran Jannah, eks ketua Koperasi Pegawai Departemen Hukum dan HAM; dan  eks Direktur Sarana Rekatama Dinamika Yohannes Waworuntu. Belakangan  kasus itu juga menyeret Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo.

Kerugian  negara akibat korupsi tersebut, oleh Kejaksaan Agung ditaksir mencapai Rp378 miliar. Dana itu 90 persen diduga mengalir ke PT Sarana dan  sebagian ke Koperasi Pengayoman Karyawan.

Mahkamah Agung telah  membebaskan Romli. Sedangkan Yohanes menghirup udara bebas setelah  meninggalkan lapas Cipinang pada pukul 13.30 hari ini.

"Tadi dijemput oleh istri, kakak dan pengacaranya,"kata Suwaryoso.

Menurut  Suwaryoso klienya belum menentukan langkah hukum selanjutnya. Yohanes  memilih istirahat untuk memulihkan kondisi kesehatannya. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon