MK Diminta Anulir Aturan Pengunduran Diri Kepala Daerah

Rabu, 3 September 2014 | 20:17 WIB
ES
B
Penulis: Erwin C Sihombing | Editor: B1
Gubernur DKI Jakarta yang juga Presiden terpilih Joko Widodo menyampaikan jawaban atas pertanyaan dari sejumlah fraksi ketika mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta di Gedung DPRD, Jakarta, Rabu (23/7). Joko Widodo kembali bertugas sebagai Gubernur DKI Jakarta menyusul berakhirnya masa cuti Gubernur DKI Jakarta non aktif setelah dirinya ditetapkan oleh KPU sebagai Presiden terpilih Republik Indonesia periode 2014-2019 pada 22 Juli 2014.
Gubernur DKI Jakarta yang juga Presiden terpilih Joko Widodo menyampaikan jawaban atas pertanyaan dari sejumlah fraksi ketika mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta di Gedung DPRD, Jakarta, Rabu (23/7). Joko Widodo kembali bertugas sebagai Gubernur DKI Jakarta menyusul berakhirnya masa cuti Gubernur DKI Jakarta non aktif setelah dirinya ditetapkan oleh KPU sebagai Presiden terpilih Republik Indonesia periode 2014-2019 pada 22 Juli 2014. (Suara Pembaruan / Joanito De Saojoao)

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta membatalkan ketentuan dalam Pasal 29 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang mengharuskan kepala daerah mengundurkan diri melalui Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD).

Permintaan itu diutarakan anggota Tim Advokasi Pemilih Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK), Refly Harun, saat mengajukan permohonan pengujian pasal tersebut ke MK, Rabu (3/9). Refly menilai ketentuan seperti itu dapat menghambat proses peralihan kepemimpinan nasional, mengingat presiden terpilih Jokowi adalah Gubernur DKI.

"Mengundurkan diri adalah hak bagi setiap pejabat publik, termasuk pejabat publik yang dipilih, yang dapat dilakukan secara sepihak (deklaratif) sehingga tidak memerlukan izin atau keputusan dari pejabat atau lembaga mana pun," tegas Refly.

Refly menyebutkan ketentuan pasal tersebut dinilai merugikan hak konstitusional Jokowi mengingat proses pengunduran dirinya melalui DPRD sebelum pelantikan sebagai presiden pada 20 Oktober 2014 rentan dipolitisasi sehingga mempersulit proses suksesi kepemimpinan nasional.

Lebih lanjut, Refly mengatakan ketentuan Pasal 29 Ayat 3 UU Pemda hanya menekankan pada etika politik yang tidak dimaksudkan untuk memberikan kewenangan penuh kepada para anggota DPRD untuk menyetujui atau menolak pengunduran diri kepala daerah dan atau wakil kepala daerah.

Menurut Refly, pihaknya meyakini pengunduran diri merupakan hak setiap pejabat negara. Artinya, hak tersebut tidak perlu dibatasi melalui persetujuan dari pihak lain yang prosesnya berpotensi mendapat hambatan.

Sebagai contoh, Refly menyebut pengunduran diri Presiden Soeharto 21 Mei 1998 yang dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan lembaga lain. "Pengunduran dirinya disampaikan secara sepihak kepada rakyat Indonesia tanpa meminta persetujuan dari pihak manapun," tandas Refly.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon