Penjual Daun Singkong Terancam Penjara Lima Tahun

Rabu, 10 September 2014 | 17:46 WIB
B
YD
Penulis: BeritaSatu | Editor: YUD
Ilustrasi palu persidangan
Ilustrasi palu persidangan

Jakarta - Seorang pemuda berusia 28 tahun, Al Aziz, yang kesehariannya menjual daun singkong terancam hukuman lima tahun penjara karena menabrak seorang bocah lima tahun.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Al Aziz melanggar Pasal 310 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penasehat hukum Al Aziz, Anto Slamet Santosa, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/9), meminta kepada majelis hakim untuk memberikan izin menghadirkan saksi yang meringankan (a de Charge) sebelum mendengarkan pembacaan tuntutan.

Majelis hakim yang diketuai Julian menerima permintaan terdakwa untuk menghadirkan saksi meringankan pada sidang selanjutnya.

Anto, saat dijumpai usai sidang, mengatakan pihaknya akan menghadirkan ketua RT yang menjadi saksi adanya proses perdamaian dengan keluarga korban.

Al Aziz diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah menabrak Jesica Jovanna Gabrella (5 tahun) pada 11 April 2014 di Jalan Pelopor III RT 7 RW 8, Kalideres, pukul 16.00 WIB.

Pria lajang yang menjual daun singkong pada sejumlah rumah makan di kawasan Cengkareng ini mengakibatkan Jesica menderita luka pada kaki kiri dan pulih pada satu bulan kemudian.

Menurut Anto, terdakwa tidak didampingi penasihat hukum sejak awal menjalani proses persidangan dan kali pertama mendapatkan pendampingan pada sidang kelima yakni agenda pembacaan tuntutan.

"Bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma karena latar belakang pekerjaan terdakwa yang hanya penjual daun singkong," kata Anto.

Menurut Suryana, paman terdakwa, kecelakaan itu terjadi ketika korban menyeberang jalan bersama salah seorang anggota keluarga.

"Keluarganya sudah menyeberang terlebih dahulu dan Jesica dibiarkan tertinggal di seberang jalan. Ketika Jesica menyusul maka terjadilah kecelakaan. Namun sayangnya dalam laporan Kepolisian Daan Mogot dinyatakan bahwa yang menabrak adalah Aziz padahal sebaliknya," ujar dia.

Upaya Perdamaian

Ia melanjutkan pihak keluarga melakukan berbagai upaya perdamaian dengan keluarga korban seusai kejadian dengan cara memberikan uang ganti rugi.

"Pada awalnya keluarga korban meminta Rp50 juta dan tidak dapat disanggupi. Lalu, keluarga Aziz urunan sehingga terkumpul Rp10 juta dan tetap tidak diterima meski telah lima kali mengunjungi. Belakangan ada kesepakatan damai secara tertulis yang disaksikan Ketua RT dengan uang ganti rugi sebesar Rp2 juta," ujar dia.

Sementara, Humas Kejari Jakarta Barat Yose mengatakan JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 310 lantaran ada unsur kelalaian yang mengakibatkan kerugian fisik pada korban.

"Jika memang ada upaya perdamaian, sebaiknya turut dilampirkan terdakwa agar menjadi unsur yang meringankan. Ini masih proses persidangan dan belum final. Bisa saja menjadi hanya hukuman percobaan atau penjara tujuh bulan hingga satu tahun jika merujuk pada kasus kecelakaan lainnya," ujar dia.

Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya menyatakan setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon