Anggota Kostrad Jadi Tersangka di Gorontalo

Rabu, 14 Desember 2011 | 10:48 WIB
YA
B
Penulis: Yusuf Abdillah | Editor: B1
Ilustrasi
Ilustrasi (Antara)
Pihak Denpom sejak awal berkomitmen mengusut kasus tersebut secara adil dan transparan.

Seorang oknum anggota Kostrad segera dijadikan tersangka, karena terindikasi kuat sebagai pelaku penusukan terhadap salah seorang warga. Hal ini dikatakan Dandim 1304 Gorontalo Letkol Inf. Ruslan Efendi saat ditemui.

"Semula ada 11 orang yang dibawa untuk diperiksa Denpom Manado. Hingga kini ada satu oknum yang akan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat sebagai pelaku penusukan," jelasnya.

Ditegaskannya, pihak Denpom sejak awal berkomitmen mengusut kasus tersebut secara adil dan transparan.

"Pangdam Wirabuana memberi perhatian terhadap kasus yang mencoreng institusi TNI ini," katanya.

Dandim meminta masyarakat untuk tidak menyamaratakan tindakan salah oknum aparatnya sebagai kesalahan institusi Kostrad atau TNI secara umum.

"Kalau ada masyarakat yang meminta Kostrad dihilangkan dari Gorontalo, saya yakin itu sikap emosional sesaat. Karena kami sudah mengadakan survey melalui Babinsa dan hasilnya tidak ada satu pun warga yang menginginkan hal itu," jelasnya.

Dandim menduga salah satu sebab pelanggaran yang dilakukan oknum anggota Kostrad adalah kurang memadainya fasilitas bagi mereka.

"Barak yang tersedia sangat terbatas sehingga hanya sebagian pasukan yang bisa tinggal di dalam. Sebagian lagi sewa kamar atau rumah di luar. Padahal mereka itu pasukan tempur yang setiap saat harus siap," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail pernah meminta Denpom mengusut kasus tersebut secara transparan sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat dan meminta Kostrad untuk lebih intens mengawasi pasukan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon