Senin, KPK Kembali Memanggil Bupati Tapanuli Tengah

Jumat, 3 Oktober 2014 | 19:22 WIB
NL
B
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: B1

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang, tersangka kasus dugaan suap dalam pengurusan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (6/10).

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan bahwa panggilan terhadap Bonaran ini merupakan panggilan kedua. Setelah, pada Jumat (29/9) lalu, ia tak memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Kalau tidak hadir juga, maka kami berupaya untuk menjemput paksa," kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (3/10).

KPK telah menetapkan Bonaran sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2014 lalu. Penetapan tersebut adalah hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Akil Mochtar.

Dalam putusan terhadap Akil, dikatakan bahwa ada suap terkait dengan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah sebesar Rp1,8 miliar yang disetorkan ke rekening perusahaan istri Akil, CV Ratu Samagat.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon