Ditinggal Istri Jadi TKW, Pria Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil
Senin, 6 Oktober 2014 | 19:56 WIB
Jakarta- Beralasan tak dapat menyalurkan hasrat seksual lantaran istri menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia, seorang pria dengan tiga anak berinisial MS (39) tega menyetubuhi dua anak kandungnya. Bahkan anak tertuanya diketahui telah disetubuhi sejak kelas IV SD selama lebih dari lima tahun hingga hamil dan melahirkan saat menjadi TKW di Hong Kong.
Perbuatan asusila ini terungkap setelah MS menyetubuhi anak bungsunya berinisial Y (16) pada Minggu (28/9) lalu. Pelaku pun dilaporkan oleh anak laki-lakinya berinisial RK (18) ke Mapolres Jakarta Timur, Minggu (5/10).
Kasubag Humas Polres Jakarta Timur, Kompol Sri Bhayakari mengatakan, perbuatan asusila kepada Y bukan yang pertama. Berdasarkan laporan yang diterima, Sri menuturkan, pada Kamis (18/10) dinihari, sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku mencoba menyetubuhi Y yang sedang tertidur di rumah kontrakan mereka di kawasan Kampung Bulak, Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur. Meski tidak sampai disetubuhi, peristiwa itu memicu kekerasan-kekerasan seksual lainnya karena pelaku mengancam korban menggunakan pisau.
"Pada peristiwa pertama, korban terbangun, namun tidak berani berontak karena tersangka menaruh pisau di sebelah kanan dan mengancam akan membunuh jika berteriak. Keesokan harinya pada setiap malam tersangka selalu melakukan pelecehan seksual, tapi tidak sampai disetubuhi," kata Sri kepada wartawan, Senin (6/10).
Peristiwa serupa terus berulang hingga pada Minggu (28/9). Dengan mengancam menggunakan pisau, pelaku menyetubuhi Y. Korban pun melaporkan peristiwa tersebut kepada kakaknya RK. "Yang kedua kali ini korban melaporkan kepada kakak laki-lakinya," kata Sri.
Mendapat laporan ini, Sri mengatakan, petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Timur, langsung menangkap pelaku. Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, MS mengaku berulang kali memperkosa putri pertamanya selama lebih dari lima tahun hingga hamil dan melahirkan anak.
"Bahwa sebelumnya tersangka sudah menyetubuhi kakak perempuan korban Y sejak dibangku kelas IV SD hingga besar. Korban hamil dan melahirkan seorang anak. Perbuatan tersangka saat itu sudah dilaporkan ke kepolisian, tapi tidak dilanjutkan karena korban dibawa ibunya untuk menjadi TKW di Hong Kong," ungkap.
Akibat perbuatannya, pelaku saat ini mendekam di sel tahanan di Mapolres Jakarta Timur. Sri menyatakan, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




