Tidak Fit, Bonaran Batal Jalani Pemeriksaan
Rabu, 15 Oktober 2014 | 12:40 WIB
Jakarta - Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang batal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bonaran menjelaskan, pemeriksaan tidak jadi dilakukan lantaran kondisi kesehatannya yang kurang baik.
"Ada beberapa, asam lambung, gula, kan gitu ya," kata Bonaran di KPK, Jakarta, Rabu (15/10).
Menurut Bonaran, dirinya harus mengonsumsi obat pengencer darah agar kondisi kesehatannya membaik. Mantan pengacara Anggodo Widjojo itu mengaku dirinya sudah selama 10 hari tidak menelan obat-obat yang dianjurkan dokter.
Menurut Bonaran, pihak KPK tidak memberikan obat yang dibutuhkannya itu.
KPK mengumumkan penetapan Bonaran sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bonaran dijerat dengan pasal penyuapan kepada hakim, yaitu Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ditandatangani oleh pemimin KPK pada Selasa (19/4).
Dalam vonis Mantan Ketua MK Akil Mochtar, ia disebutkan telah menyuap Akil dengan uang sebesar Rp 1,8 miliar. Uang itu diberikan melalui Bakhtiar Ahmad Sibarani.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




