Pemkab Batang Tetapkan UMK Rp 1.270.000 Per Bulan
Minggu, 19 Oktober 2014 | 12:17 WIB
Batang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang, Jawa Tengah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2015 untuk daerah setempat sebesar Rp 1.270.000 per bulan.
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Batang, Sugiatmo mengatakan bahwa dari hasil pertemuan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo), dewan pengupahan membahas usulan UMK dengan berdasar nilai KHL (Kebutuhan Hidup Layak) pekerja lajang sebesar Rp 1.269.000.
"Akan tetapi dalam penentuan UMK, dewan pengupahan dengan sejumlah pertimbangan menyepakati penentuan UMK 2015 sebesar Rp1.270.000 per bulan," kata Sugiatmo di Batang, Minggu (19/10).
Nilai UMK tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 124.000, atau 10,8 persen dibanding tahun sebelumnya Rp 1.146.000.
Ketua Apindo Kabupaten Batang, Edi Sisworo mengatakan, pihaknya akan menaati penetapan UMK 2015 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2012, serta nilai KHL dari hasil survei, produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar tenaga kerja, dan kondisi usaha marginal.
"Selain itu, kami juga mempertimbangkan daerah tetangga dalam penentuan KHL maupun UMK dengan maksud ada keseimbangan dan stabilitas di lingkungan sekitarnya," ujarnya.
Ia berharap, penetapan UMK 2015 sebesar Rp1.270.000 perbulan tidak terlalu membebani perusahaan agar tetap eksis serta bisa mengatasi adanya kenaikan TDL (Tarif Dasar Listrik), maupun rencana kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




