Zulkifli Hasan Bantah Terima Surat Rekomendasi Alih Hutan

Rabu, 12 November 2014 | 21:25 WIB
B
YD
Penulis: BeritaSatu | Editor: YUD
Ketua MPR Zulkifli Hasan (tengah) sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/11
Ketua MPR Zulkifli Hasan (tengah) sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/11 (Antara/Reno Esnir)

Jakarta - Mantan Menteri Kehutanan periode 2009-2014 Zulkifli Hasan membantah dirinya menerima surat rekomendasi alih fungsi lahan hutan yang disebut Gubernur Riau non-aktif Annas Maamun sebagai tersangka kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau.

"Belum sampai ke saya," kata Ketua MPR periode 2014-2019 seusai memberi keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap alih fungsi lahan hutan Riau di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu (12/11).

Zulkifli memenuhi panggilan KPK hari ini sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Riau non-aktif Annas Maamun dan pengusaha perkebunan kelapa sawit Gulat Medali Emas Manurung.

Pernyataan Zulkifli tersebut membantah pernyataan Annas pada pemeriksaan tanggal 17 Oktober lalu yang mengatakan sudah menyerahkan surat rekomendasi alih fungsi lahan hutan Riau kepada Menteri Kehutanan pada saat itu.

Zulkifli membenarkan bahwa Gubernur Riau telah menyampaikan perubahan. "Gubernur menyampaikan perubahan, kemudian saya disposisi pada eselon terkait sesuai tupoksinya," kata dia.

Setelahnya, lanjut Zulkifli, dirjen terkait tidak menindaklanjuti surat tersebut. "Tapi dirjen terkait tidak menyampaikan pertimbangan, itu biasanya persyaratannya tidak dapat dipenuhi, tidak dapat diterima dan belum sampai ke saya," ujar dia.

KPK menetapkan Annas Maamun dan Gulat sebagai tersangka kasus dugaan suap alih fungsi lahan hutan Riau. Gulat diduga menyuap Annas agar lahan hutan tanaman industri (HTI) seluas 140 hektar yang diisi perkebunan sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, diubah menjadi area peruntukan lainnya.

Kedua tersangka ditahan berdasarkan bukti hasil operasi tangkap tangan KPK terhadap Annas dan Gulat di Perumahan Citra Grand, Cibubur, Jakarta, 25 September lalu.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut KPK menyita barang bukti berupa uang sebesar 156 ribu dollar Singapura dan Rp500 juta, atau setara Rp2 miliar. Uang tersebut diduga diberikan Gulat kepada Annas untuk pelicin proses alih fungsi lahan hutan Riau.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon