Tiga Pemalsu Buku KIR Dibekuk Polisi
Rabu, 26 November 2014 | 15:09 WIB
Jakarta - Polisi membekuk tiga orang pelaku pemalsuan buku dan perlengkapan uji berkala kendaraan alias KIR, di Tambun Rengas, Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur, 8 November 2014 lalu.
Komplotan ini sudah menerbitkan sekitar empat ribuan buku KIR palsu, sepanjang menjalankan aksi selama enam bulan.
Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, mengatakan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap kasus penipuan uji berkala kendaraan itu dari laporan masyarakat.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar ada sebuah rumah di daerah Cakung digunakan membuat KIR palsu. Ada tiga orang tersangka yang ditangkap berinisial BN, TSB dan NBS," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/11).
Dikatakan Rikwanto, BN (41) berperan sebagai pembuat buku KIR, tanda tangan dan cap palsu. Sementara, TSB (19) bertugas sebagai tukang ketok peneng atau pelat tanda uji kendaraan bermotor dan NBS (25) perannya mengetik buku KIR.
"Kami juga masih memburu tiga orang DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial AR, AK dan NA," ungkapnya.
Ketiga orang buruan polisi itu, tambahnya, juga memiliki peran masing-masing. AR dan AK sebagai penyedia buku KIR, sedangkan NA bertugas mencari konsumen di daerah Cakung dan sekitarnya.
Rikwanto menyebutkan, para pelaku sudah menjalankan kegiatan pemalsuan sejak 6 bulan terakhir. Rata-rata 30 buku KIR palsu yang diterbitkan komplotan ini. "Jadi kalau rata-rata 30 buku KIR sehari, dikali enam bulan sekitar 3.500 sampai 4.000-an," sebutnya.
Menurutnya, satu buku KIR palsu dibenderol seharga Rp 50.000. "Satu buku KIR dengan kelengkapannya seharga Rp 50.000," tandasnya.
Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Didik Sugiarto, menuturkan sasaran para pelaku adalah pemohon KIR yang gagal atau tidak lolos uji berkala kendaraan.
"Pemohon KIR yang gagal uji itu sasaran konsumen mereka. Kemudian, pemohon yang masih bertanya-tanya atau belum paham, diyakinkan jika mereka bisa mengurus KIR," katanya.
Ia melanjutkan, pemalsuan KIR ini bukan hanya merugikan masyarakat yang tidak tahu, namun juga sangat berbahaya dan rawan kecelakaan. "Ini sangat rawan bahaya kecelakaan. Karena kalau tidak layak jalan, tapi diberikan izin bisa membahayakan," terangnya.
Menyoal apakah ada oknum Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang terlibat, Didik menyampaikan tidak ada.
"Sejauh ini sesuai fakta yang dikumpulkan, belum ada mengarah ke instansi. Kita juga sedang koordinasi dengan dinas lalu-lintas dan angkutan jalan (DLLAJ) apakah material (buku, surat-surat, pelat) ini asli atau bukan. Kalau ada oknum ditindak, saat ini kami sedang lakukan pendalaman," tukasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Selain membekuk para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain, satu unit komputer, satu layar monitor, CPU, dua printer, 350 kartu uji berkala (buku KIR) warna biru, 900 pasang pelat tanda uji berkala, 15 pelat tanda uji kendaraan berkala siap pakai, satu buah palu, 50 buah huruf ketok, 10 lembar stiker hologram, 100 stempel, 10 buku KIR siap pakai, 40 lembar masa berlaku uji berkala, dua stempel tanggalan, satu bantalan ketok, 50 lembar blangko ijin usaha anggutan, dan 300 lembar plastik.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




