KPAI: Tidak Ada Keadilan Restoratif dalam Kasus JIS

Kamis, 27 November 2014 | 02:49 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Pertemuan antara guru Jakarta International School (JIS) dan KPAI.
Pertemuan antara guru Jakarta International School (JIS) dan KPAI. (Bayu Marhaenjati)

Jakarta - Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia Erlinda Iswanto menganggap belum ada keadilan restoratif dalam peradilan kasus kekerasan seksual yang menimpa siswa Jakarta International School (JIS) berinisial AK.

"Keadilan restoratif belum terlihat karena korban sempat dihadirkan dalam persidangan dan bahwa si korban yang masih anak-anak ini dalam kesaksiannya dianggap mengarang cerita," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/11).

Baru setelah KPAI mengajukan keberatan, katanya, maka majelis hakim baru menyetujui untuk meminta keterangan korban melalui 'teleconference'.

Dalam UU No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menganut konsep keadilan restoratif yaitu model penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan yang mengedepankan pemulihan kembali terhadap korban, pelaku, dan masyarakat melalui proses mediasi.

Selain mengharapkan adanya keadilan restoratif, KPAI juga mendorong adanya reformasi atas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menuntut adanya saksi untuk membuktikan sebuah tindak pidana.

"Mengapa setiap kasus kekerasan seksual seperti pemerkosaan dan pencabulan harus mengedepankan saksi yang melihat? Kalau ada saksi namanya bukan pemerkosaan tapi pembuatan film porno," tutur Erlinda.

Ia pun menuntut peran serta masyarakat dan media dalam pengawalan proses peradilan dan penindakan kasus-kasus serupa karena setiap tahun jumlah kekerasan terhadap anak cenderung meningkat.

Sejak bulan Januari hingga November 2014, katanya, KPAI telah menerima sekitar 800 laporan kekerasan terhadap anak. Jumlah ini belum termasuk laporan yang diterima oleh pengadilan dan kejaksaan yang jumlahnya mencapai 2000 kasus di seluruh Indonesia.

"Sepertiga dari penduduk Indonesia adalah anak-anak, maka anak-anak harus kita bekali dengan pertahanan kuat dan pendampingan penuh agar terhindar dari kekerasan dalam bentuk apapun," tutur wanita berusia 35 tahun itu.

Kasus di sekolah internasional tersebut mencuat pada akhir Maret 2014 ketika orang tua AK melaporkan kekerasan seksual yang dialami anaknya di toilet sekolah.

Berdasarkan laporan tersebut pihak kepolisian berhasil menetapkan enam petugas kebersihan di sekolah itu sebagai terdakwa yakni Virgiawan, Agun Iskandar, Zainal Abidin, Syahrial, Afrischa Setyani, dan Azwar.

Zainal Abidin bersama Virgiawan, Agun Iskandar, Syahrial, Afrischa Setyani, dan Azwar menjadi terdakwa dalam kasus pelecehan seksual terhadap siswa JIS.

Namun pemeriksaan kepada Azwar dihentikan karena petugas kebersihan tersebut diduga bunuh diri dengan menenggak cairan pembersih kamar mandi hingga tewas.

Pada Juli 2014 polisi kembali menangkap dua guru JIS yaitu Neil Bantleman dan Ferdinant Michel Tjiong yang diduga menjadi ikut menjadi tersangka kekerasan seksual terhadap AK.

Persidangan atas Neil dan Ferdinant akan segera digelar di PN Jakarta Selatan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 28 Oktober lalu.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon